Edisi Cetak Tribun Kaltim

Resmi, Golkar-NasDem Sepakat Dukung Rizal Effendi Gantikan Almarhum Nusyirwan Ismail

Dikemukakan, bahwa calon pengganti Nusyirwan merupakan kepala daerah di Kalimantan Timur (Walikota Rizal Effendi.

Instagram/rz_effendi58
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi didampingi istrinya Yohana Palupi Arita 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Meninggalnya Wakil Walikota Samarinda non aktif sekaligus Calon Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 1 Nusyirwan Ismail membuat Partai NasDem dan Golkar sebagai partai pengusung mencari sosok pengganti yang tepat.

Kedua partai sepakat mengusung Walikota Balikpapan Rizal Effendi sebagai pengganti almarhum Nusyirwan untuk dipasangkan dengan Cagub Andi Sofyan Hasdam.

Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus kepada Tribun, Kamis (1/3/2018) menyebut yang akan menggantikan Nusyirwan adalah Walikota Balikpapan Rizal Effendi.

"Pengganti almarhum Nusyirwan adalah Walikota Balikpapan," ujar Lodewijk Paulus.

Baca: Golkar dan NasDem Sepakat Setujui Rizal Gantikan Nusyirwan Jadi Cawagub

Menurutnya munculnya nama tersebut merupakan hasil kesepakatan antara partai berlambang pohon beringin itu dengan NasDem setelah melakukan pertimbangan.

"Ini hasil kesepakatan (antara Golkar dan NasDem)," kata Lodewijk Paulus.

Tribun pun sempat menanyakan hal sama kepada Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate.

Dikemukakan, bahwa calon pengganti Nusyirwan merupakan kepala daerah di Kalimantan Timur (Walikota Rizal Effendi.

"Calon potensial dari salah satu kepala daerah di Kaltim," kata Johnny.

Akhirnya DPP Partai Golkar telah mengeluarkan surat persetujuan untuk pengganti almarhum Nusyirwan Ismail dengan menunjuk Rizal Effendi.

Baca: Surat DPP Golkar Keluar, Rizal Effendi Sah Dampingi Sofyan Hasdam

Surat bernomor: R.736/GOLKAR/III/2018 tetang persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kaltim.

"Alhamdulillah tadi Cagub Andi Sofyan Hasdam sudah menerima langsung SK dari DPP Partai Golkar di Jakarta," kata Ketua Tim Pemenangan Paslon An-Nur, Muhammad Husni Fahruddin, kepada Tribun, via ponsel, Kamis (1/3/2018) sore.

Dalam surat DPP Partai Golkar disebutkan, nama calon gubernur Andi Sofyan Hasdam dan calon wakil gubernur Rizal Effendi.

Baca: Sekjen Partai Golkar Sebut Rizal Effendi Gantikan Nusyirwan Ismail Jadi Cawagub Kaltim

Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus dibubuhi materai tanggal 1Maret 2018.

Pertemuan di DPP Partai Golkar, lanjut Ayub sapaan akrab Husni Fahruddin dihadiri Pelaksana Tugas DPD I Partai Golkar Kaltim Andi Sofyan Hasdam didampingi Sekretarisnya Abdul Kadir.

"Saya diminta segera mempersiapkan segala sesuatunya untuk melengkapi syarat administrasi Pak Rizal ke KPU," kata Ayub.

Baca: Ogah Kecewa Dua Kali, Rizal Effendi tak Mau Grusa-grusu Langsung Bilang Yes!

Untuk memenuhi syarat administrasi, ia segera kembali ke Kaltim untuk menyelesaikan syarat yang harus dilengkapi untuk diserahi KPU Kaltim.

"Malam ini saya kembali ke Kaltim untuk mengurus semua administrasi," pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris DPW Partai Nasdem Kaltim Fatimah Ashari mengatakan, Surat Keputusan (SK) DPP Partai NasDem sudah keluar sejak kemarin.

Surat bernomor: 285‑Kpts/DPP‑NasDem/II/2018 menyetujui pasangan Andi Sofyan Hasdam dan Rizal Effendi. Surat tersebut diterbitkan Rabu (28/2/2018) ditandatangani Ketua DPP Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen Johnny G Plate.

"Untuk syarat SK dari DPP sudah kita terima. Tinggal kita melengkapi syarat administrasi lainnya. Inikan masih ada empat hari lagi. Mudah‑mudahan semua syarat bisa terpenuhi," kata Fatimah kepada Tribun, Kamis (1/3/2018).

Tujuh Hari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim memberikan batas waktu hanya tujuh hari untuk mempersiapkan syarat calon pengganti bakal calon wakil gubernur nomor urut 1.

Jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan, tidak dapat memenuhi syarat calon dan pencalonan, maka dianggap gugur, dan tidak ada kesempatan lagi.

Ketentuan batas waktu pergantian calon wakil gubernur diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Ini ditegaskan anggota KPU Kaltim Rudiansyah kepada Tribun.

Baca: Geliat Politik Pasca Nusyirwan Wafat, Sofyan-Rizal Bakal Jadi Duet Kuat?

"Batas waktu sampai tanggal 5 Maret. Itu harus masuk semua syarat lengkap dan memenuhi syarat. Misalnya, dari SK DPP Partai Golkar sudah ada, tinggal SK DPP NasDem," kata Rudiansyah, di sela‑sela Bimtek Pileg‑Pilpres di Bekasi, Kamis (1/3/2018) malam.

Dalam aturan PKPU No 3/2017, lanjut dia, partai politik pengusung mengajukan nama pengganti (beserta seluruh dokumen persyaratan) paling lama 7 hari sejak dinyatakan meninggal dunia.

"KPU memverifikasi seluruh syarat selama 3 hari sejak nama dan dokumen masuk. Jadi 7 hari itu, harus lengkap," ujar Rudi mengingatkan.

Setelah memverifikasi berkas syarat calon dan persyaratan paslon, Rudi menambahkan KPU menetapkan pasangan calon.

"Memenuhi atau tidak memenuhi syarat paling lama 7 hari, sejak diterimanya pengusulan pengganti," katanya Rudi lagi.

Jika hasil verifikasi KPU, calon pengganti tersebut dinyata sudah tidak memenuhi syarat calon dan pencalonan, maka dapat dinyatakan gugur.

"Jadi apabila sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (berkas/dokumen), maka sudah tidak ada kesempatan lagi. Di aturan PKPU No 3 Tahun 2017 begitu sudah," tegasnya. (bud/tribunnews)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved