Samakan Perginya Rizeq Shihab dengan Hijrah Nabi, Mahfud MD Sebut Itu Hoax dan Beda Jauh
Poster quotes yang beredar di media sosial, salah satunya adalah dari Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Mahfud MD.
Editor:
Januar Alamijaya
Mahfud lantas membalas hukum melaporkan hoax menurutnya.
Baca: Widi Mulia Kecewa Tampil di Brownis, Ivan Gunawan : Kalo Mau Dateng Harus Tahu
"Siapa yang mewajibkan? Mau lapor boleh, mau tidak juga boleh. Lihat2 isinya juga, menista dan merugikan apa tidak. Kalau orang wajib melaporkan hoax, tiap hari kita bisa melaporkan ratusan hoax. Tak ada kerjaan, apa?"
Netizen kembali membalas Mahfud, "Bukan ada dan tiada kerjaan Prof, negara sendiri sudah buat Polisi Cybercrime+UU ITE | apa gunanya"
@mohmahfudmd: Itu tugsnya polisi Cybercrime, bukan kewajiban kita utk melapor. Yang wajib bagi polisi, blm tentu wajib bagi kita.
(TribunWow/Dian Naren)
Rekomendasi untuk Anda