Pakar Hukum: Patut Diapresiasi Langkah Jaksa Tetapkan Tersangka, Agar Ada Efek Jera
Ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah merupakan langkah yang maju.
Penulis: Budi Susilo |
Analisis Pakar Hukum, DR Piatur Pangaribuan A.Md., SH., MH.
TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Balikpapan pada Senin (5/3/2018) sore, patut diapresiasi.
Kejaksaan sebagai tameng terdepan dalam penegakkan hukum merupakan harapan semua masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan.
Saat ada yang salah langkah, melakukan pelanggaran hukum maka kejaksaan memberikan efek jera, menjerat hukum ke para pelaku supaya tidak ada lagi yang mengulang.
Ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah merupakan langkah yang maju.
Sebelumnya masyarakat menanti-nantikan gerak langkah sepak terjang kinerja kejakasaan dalam menyoroti kasus hukum pidana khusus korupsi.
Setelah ada penetapan tersangka, masyarakat bisa lega, tidak ada lagi yang merasa penasaran. Kasus hukumnya sudah bergulir lama, hampir dua tahun yang lalu, tentu saja masyarakat bertanya-tanya keseriusan penanganan korupsi di Panwaslu.
Adanya kemajuan dalam penanganan maka sebagai warga negara yang hidup di negara berlandaskan hukum pastinya merasa bahagia, ada harapan yang cerah terhadap penegakkan hukum yang berkeadilan. Ekses yang bagus dalam mendirikan keadilan hukum bagi semua.
Persoalan kasus hukum ini memang menjadi perhatian publik. Sebab menyangkut penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Balikpapan dan menyeret nama pimpinan Panwaslu berserta pegawai yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Apalagi ditemukan juga ada dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan juta.
Baca juga:
Persiba Menang, Rahmad Masud Ingin Tahun Depan Adakan Lagi Trofeo
Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran CPNS Tahun 2018, Inilah Sektor yang Diprioritaskan
Temuan jaksa sampai Rp 800 juta dan ada hasil audit dari lembaga auditor ternyata kerugian negara mencapai Rp 965 juta lebih, hampir menyentuh satu miliar rupiah.
Sekarang tinggal menunggu proses sampai ke pengadilan. Ikuti dan awasi proses perjalanannya.
Penetapan tersangka dari jaksa bukan akhir dari segalanya, masih ada tahapan masuk ke pengadilan.
Penegakkan hukum pidana korupsi di Balikpapan seperti inilah yang harus terus didukung, patut diapresiasi supaya ke depan, para pengguna anggaran negara tidak lagi bermain-main sembarangan memakai tanpa lingkaran aturan.
Bisa mengambil pelajaran dari negara Tiongkok yang secara tegas memerangi pidana korupsi.
Para pejabat, pegawai pengguna anggaran negara bertekad menggunakan uang dengan sebaik-baiknya, siap dikenakan hukum apabila salah penggunaan.
Pejabat di Tiongkok siap ada peti mati. Jika nanti selama menjabat memang terbukti melakukan pidana korupsi maka hukuman mati akan diterimanya.
Terbukti sampai sekarang negara Tiongkok semakin menurun kejahatan korupsinya, negaranya terus maju.
Lembaga pengawas penyelenggaraan pesta demokrasi sudah sepatutnya bersih mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Payung hukumnya jelas seharusnya ikuti aturannya.
Ini bisa menjadi pelajaran bagi kepengurusan Panwaslu yang sekarang.
Sejarah ini harus jadi pelajaran berharga, jangan sampai lagi terulang seperti keledai yang masuk jatuh ke lubang yang sama.
Seandainya terjadi lagi, tentu saja lembaga panwaslu akan selalu dianggap negatif, masyarakat akan mencap buruk. Semoga tidak terulang lagi. (*)