Pelanggaran Kepabeanan, Penindakan Bea dan Cukai Mencapai Rp 57 Miliar!
Bea dan Cukai kembali menengah pelanggaran kepabeanan dengan cukai nilai barang mencapai Rp 213 miliar.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur sepanjang tahun 2017 telah melakukan penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan nilai barang mencapai Rp 57 miliar.
“Potensi kerugian negara sekitar Rp 26 miliar diantaranya berupa penyelundupan NPP, rotan, ballpress, kayu, penjualan HT dan MMEA menggunakan pita cukai palsu,” ujar Agus Sudarmadi, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Selasa (6/3/2018).
Baca: Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Sementara pada tahun ini hingga Februari, Bea dan Cukai kembali menengah pelanggaran kepabeanan dengan cukai nilai barang mencapai Rp 213 miliar.
Baca: Penampilan Maria The Best, Jodie Tersingkir, Inilah Hasil Indonesian Idol di Top 7 Spektakuler!
“Potensi kerugian negara Rp 7,6 miliar berupa penyelundupan NPP, penjualan HT dengan pita cukai palsu atau bekas,” ujarnya. (*)