Masih Ingat dengan Murid Aniaya Guru Sampai Tewas? Hakim Tolak Permohonan Rehabilitasi Pelaku

Permohonan itu disampaikan atas pertimbangan bahwa terdakwa masih di bawah usia dan membutuhkan bimbingan dari berbagai pihak.

Twitter
Guru Budi Dianiaya Murid 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Purnama, menolak permohonan HL (17), terdakwa kasus penganiayaan guru hingga tewas di Kabupaten Sampang, untuk ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang.

Permohonan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Hafid Syafii, sebelum pembacaan vonis terhadap HL di PN Sampang, Selasa (6/3/2018).

Hafid mengatakan, permohonan itu disampaikan atas pertimbangan bahwa terdakwa masih di bawah usia dan membutuhkan bimbingan dari berbagai pihak.

"Kalau di RPS, terdakwa bisa dibimbing oleh tenaga yang sudah ahli menangani masalah sosial dalam rangka rehabilitasi," kata Hafid.

Baca: Tuntutan Tak Kunjung Dipenuhi, Sopir Angkot Ancam Bawa Anak Istri dan Masak di Kantor Dishub Kaltim

Baca: TNI AU Daratkan Paksa Pesawat Ilegal di Base Ops Lanud, Begini Latihan Kilatnya

Staf Humas PN Sampang, I Gede Perwata, menghargai permohonan kuasa hukum terpidana. Namun, permohonan itu tidak relevan jika HL ditempatkan di RPS Sampang. Terpidana akan menjalani hukumannya di lapas anak di Blitar.

"Sudah menjadi keputusan majelis bahwa terpidana akan ditempatkan di lapas anak Blitar. Di sana rehabilitasinya juga bisa dilakukan bersama anak-anak lainnya,” kata I Gede Perwata.

Purnama menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara atas HL (17), siswa SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, yang terbukti melakukan penganiayaan atas gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, hingga tewas pada Kamis (1/2/2018).

Baca: Inilah Penampilan Suku Dayak Benuaq, dari Kalung Jimat Sampai Keanggunan Puan

Baca: 5 Pasangan Selebriti yang Menikah Gak Pakai Pacaran Lama, Nomor 3 Sedang Menanti Anak Ketiga

Dalam amar putusan yang dibacakannya, Purnama menyebutkan, HL terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Dengan demikian, HL dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar HL dihukum 7,5 tahun penjara. Hafid Syafii selaku kuasa hukum terpidana menuturkan masih akan pikir-pikir dulu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

Sebab, dalam amar putusan hakim, pihak HL diberi kesempatan selama seminggu untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau banding.

Sebelumnya diberitakan, HL melakukan penganiayaan terhadap gurunya, Ahmad Budi Cahyanto (26), saat pelajaran seni rupa di halaman sekolahnya pada Kamis (1/2/2018).

HL menganiaya gurunya setelah ditegur beberapa kali agar tidak mengganggu temannya yang sedang mengerjakan tugas melukis.

Teguran korban berupa goresan cat ke pipi HL, kemudian dibalas dengan pukulan ke arah kepala korban hingga menyebabkan korban jatuh tersungkur.

Setelah penganiayaan tersebut, korban kemudian mengakhiri jam pelajaran dan pulang ke rumahnya.

Baca: Begini Perasaan Ayudia Bing Slamet saat Melihat Trailer Film Teman Tapi Menikah

Baca: Coba Tebak, Berapa Harga Blouse yang Dikenakan Nagita Slavina di Foto Ini, Gak Nyangka Deh!

Sampai di rumahnya, korban mengeluh sakit di bagian kepala kepada istrinya, Sianit Shinta.

Korban kemudian tidur karena merasa sakit. Setelah bangun tidur, korban masih mengeluh sakit di bagian kepala. Bahkan korban sempat muntah liur.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat. Namun, korban tidak bisa ditangani dengan baik sehingga harus dirujuk ke RSUD Sampang.

Di RSUD Sampang, dokter menyarankan agar segera dirujuk ke RSU Dr Soetomo Surabaya. Sampai di Surabaya, korban tidak bisa diselamatkan karena mengalami mati batang otak (MBO) dan meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Guru Dianiaya hingga Tewas di Sampang, Hakim Tolak Rehabilitasi Pelaku"

Saksikan dan subscribe akun Youtube Tribunkaltim.co di bawah ini:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved