Kamis, 30 April 2026

Gurita Korupsi di Kota Raja

Nama Abrianto Amin Mencuat dalam Persidangan, Saksi Ini Beberkan Perannya di Balik Kasus Rita

Abrianto diduga sebagai anggota tim pemenangan Rita Widyasari saat Pilkada atau biasa disebut Tim 11.

Tayang:
Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kanan). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNKALTIM.CO - ‎Nama Abrianto Amin mencuat dalam persidangan dengan terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) di Pengadilan Tipikor Jakarta, ‎Rabu (7/3/2018).

Abrianto diduga sebagai anggota tim pemenangan Rita Widyasari saat Pilkada atau biasa disebut Tim 11.

Baca: 5 Figur dari Kalangan Islam Ini Dianggap Mampu Tambal Kekurangan Jokowi, Potensial jadi Cawapres

Menurut saksi Hamsyin ‎yang berprofesi sebagai dosen di Universitar Mulawarman sekaligus konsultan lingkungan dari PT Argonusa Sartika yang biasa mengurus izin tambang dan perkebunan sawit, ada perintah dari Abrianto Amin agar para perusahaan pemohon izin lingkungan membayar Rp 50 juta setiap kali mengajukan izin.

Keterangan ini diawali dari pertanyaan hakim soal tim 11 kepada Hamsyin.

Hamsyin menjawab mengetahui dari media massa, bahwa tim 11 merupakan tim sukses saat Pilkada.

"Tim 11 saya tahu dari koran. Yang saya tahu itu Abrianto Amin, yang lainnya tidak tahu," kata Hamsyin.

Baca: HEBOH! Beredar Video Pasangan Kekasih Diguyur Air Comberan, Apa Sebab?

Lanjut Hamsyin menyampaikan sebagai konsultan, dia berhubungan dengan Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar sejak tahun 2000 hingga sekarang untuk mengurus izin lingkungan maupun Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan.

"Jadi dari pemohon kontrak ke konsultan, nanti kami yang atur semua termasuk berapa biaya yang perlu disiapkan kami masukkan dalam anggaran. Ada biaya sosialisasi, honor kepala desa, masyarakat, konsumsi dan tranportasi. Itu semua ke Kasie Bagian Dampak Lingkungan, " beber Hamsyin.

Baca: Kapolri Tanya ke Ustdaz Abdul Somad, Konflik Suriah Bisa Terjadi di Indonesia?

Masih menurut Hamsyin, saat mengurus izin tersebut tidak ada daftar tempel resmi mengenai biaya yang harus dikeluarkan.

Prosesnya, terlebih dulu, konsultan harus mengurus sosialisasi presentasi.

Setelah selesai untuk izin lingkungan agar ditandatangani harus membayar Rp 50 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved