Abdullah Siap Dikonfrontir soal Tuduhan Aliran Fee Rp 435 Juta dari Hibah LPK Jmicron
Maka, lanjut dia, dana aspirasi ini diindikasikan menjadi penyebab adanya kick back (dana kembali) dari si penerima hibah.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang pemeriksaan saksi perkara dana hibah Lembaga Pendidikan Ketrampilan (LPK) Jmicron senilai Rp 1,4 miliar, bakal mengkonfrontir antara saksi dengan terdakwa.
Saksi Abdullah sebagai staf pimpinan DPRD Kaltim, menyatakan siap dikonfrontir terkait adanya pengakuan terdakwa Ednand yang mengatakan memberikan fee dua kali kepada staf DPRD Kaltim.
Saksi Abdullah yang ditemui Tribun di DPRD Kaltim, Senin (12/3/2018) sore di gedung DPRD Kaltim, meluruskan dan menjelaskan terkait tuduhan setoran fee 30 persen.
Ia sudah menjelaskan ke penyidik saat dikonfrontir tahap penyidikan.
"Saya bertiga di hadapan penyidik (Pak Dedi). Si Edand, saya, dan Dody. Katanya dia serahkan uang itu ke saya sama Dody sebagai saksi. Saya tanya Dody, kapan kita pernah bertemu. Saya baru bertemu Dody tahun 2017. Waktu dikonfrontir di depan penyidik, Dody tidak membantah dan diam saja dia," tutur Abdullah, kepada Tribun.
Baca juga:
Kritik Acara Alay, Deddy Corbuzier Diundang KPI; Baru Sehari Videonya Ditonton 600 Ribu Kali
BKN Putuskan PNS Pria Bisa Ambil Cuti untuk Temani Istri Bersalin, Ini Durasi dan Persyaratannya
Kurangi Potensi Ledakan, Tak Sembarang Power Bank Bisa Masuk ke Kabin Pesawat
Viral Video Aksi Perampokan, Polisi Berhasil Amankan Dua Pelaku
Bahkan, Abdullah menambahkan, penyidik (Pak Dedi) mempertanyakan, apakah ada bukti lain seperti kuitansi tanda terima penerimaan fee 30 persen.
"Itu ditanya sama penyidik juga waktu saya di BAP," ungkap Adul, sapaan akrabnya.
Sidang konfrontir atas permintaan majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Anggraeni.
"Konfrontir soal adanya penyerahan fee Rp 435 juta," ucap Roy.
Seperti diberitakan, terdakwa mengakui menyerahkan dana fee sebesar Rp 435 juta ke oknum DPRD Kaltim, karena telah mendapatkan dana hibah dari aspirasi DPRD Kaltim.
Dana tersebut diserahkan bulan Januari 2014 dua tahap. Yakni pada tanggal 7 Januari 2014 senilai Rp 225 juta dan 22 Januari 2014 sebesar Rp 210 juta. Fee 30 persen itu diserahkan menggunakan kardus teh kotak disaksikan Dody (Ketua LPK Prima Jaya Utama).
Terpisah, Roy Hendrayanto kuasa hukum terdakwa Ednand menambahkan, diduga sumber dana hibah yang diberikan kepada kliennya dari dana aspirasi DPRD Kaltim.
Pasalnya, setelah mendapatkan dana hibah ada pengakuan menyetorkan fee 30 persen ke oknum DPRD Kaltim.
Maka, lanjut dia, dana aspirasi ini diindikasikan menjadi penyebab adanya kick back (dana kembali) dari si penerima hibah.
"Kalau ini terjadi, maka tidak menutup kemungkinan aspirasi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi jadi bancakan korupsi. Kan sudah banyak kasus yang yang sudah divonis terkait hibah. Majelis bisa saja perintahkan penyidik dalami dana aspirasi dewan," beber Roy, usai sidang di Pengadilam Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (13/3/2018) sore. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/saksi-korupsi-dana-hibah_20180311_141315.jpg)