Jumat, 8 Mei 2026

Keputusan BKN, PNS Pria bisa Ambil Cuti Panjang Temani Istri Melahirkan, Ini Jatah Maksimalnya

Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender

Tayang:
Istimewa
Ilustrasi melahirkan 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaiana Nasional (BKN) mengelarkan peraturan baru.

Dilansir oleh TribunWow.com dari laman resmi BKN, Selasa (13/3/2018) peraturan tersebut berkaitan dengan pemberian cuti Pegawai Negeri sipil (PNS).

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Mohammad Ridwan tentang Cuti Alasan Penting (CAP).

 CAP bisa digunakan oleh PNS jika memang ada alasan penting yang mendesak.

Baca: Lah, Ustaz Yusuf Mansur dan 2 Orang Ini Dampingi Egy Maulana ke Polandia, Punya Peran Apa?

Salah satunya untuk para suami yang sedang mendampingi istri bersalin bisa memanfaatkan mengabil CAP.

"Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga," kata Ridwan.

Pengambilan CAP ini tak akan mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki oleh PNS.

Baca: Mengapa Bumi Tidak Datar Seperti Dipercaya Sebagian Orang, Begini Astrofisikawan Menjelaskannya

"Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS,” imbuh Ridwan.

Bagi yang ingin mengurus CAP mereka wajib menunjukkan surat keterangan dari pihak yang bersangkutan.

Misalnya saja, menemani istri bersalin maka mereka harus melampirakn surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.

Ridwan juga menjelaskan jika cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki belum diatur dalam aturan khusus.

Baca: Berbeda dengan Pemerintah, KPU Dukung KPK Umumkan Tersangka Sejumlah Calon Kepala Daerah

Jika ada perusahaan swasta yang memberikan cuti melahirkan, maka jangka waktu cuti yang diberikan dipastikan beragam.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved