Polisi Nunukan Temukan Lima Bungkus Sabu di Kamar Maidin
Selain mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,87 gram dan tersangka, Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Polisi mengamankan lima bungkus narkotika golongan 1 jenis sabu berikut Maidin alias Aco bin Mira (31). Barang bukti tersebut diperoleh saat penggeledahan di kamar tidur Maidin di rumahnya di Jalan TVRI RT 02, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
"Pelaku ditangkap personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Selasa kemarin sekitar pukul 10.00," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi, Rabu (14/3/2018).
Selain mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,87 gram dan tersangka, Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler merk Samsung.
Penangkapan Maidin berawal saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan TVRI, ada seseorang yang diduga memiliki, menguasai dan menyimpan atau menyalahgunakan narkotika.
"Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara. Saat di TKP ditemukan seorang laki-laki yang berada di dalam kamar rumah tersebut," ujarnya.
Polisi lalu melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itulah diperoleh lima bungkus plastik ukuran kecil berwarna transparan yang diduga berisi sabu dan seperangkat alat hisap sabu.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/barang-bukti-sabu-malaysia_20180306_114758.jpg)