Wacana Translokasi Whale Shark Ditolak, Ini Tanggapan Bupati

Ada yang mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah, di tengah defisit anggaran.

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Tidak hanya di kalangan netizen, anggota DPRD Berau juga ada yang menyarankan agar Pemkab Berau tidak memindahkan flora dan fauna ke daerah lain. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Wacana translokasi whale shark ke Taman Impian Jaya Ancol terus menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.

Ada yang mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah, di tengah defisit anggaran.

Namun tidak sedikit pula yang keukeuh menolak rencana itu, namun penolakan ini juga masih sebatas lontaran kata-kata di media sosial, belum ada aksi di lapangan.

“Kalau whale shark-nya di pindah ke Ancol, orang (wisatawan) akan berpikir, buat apa datang ke Berau kalau di Ancol ada, di sana (Jakarta) bisa sekalian jalan ke mall, jalan ke Monas semua hiburan ada,” kata pemilik akun Facebook, Maharani, Jumat (16/3/2018).

Baca: Langka, Dewan Janji Panggil Agen dan Pangkalan Elpiji

Tidak hanya di kalangan netizen, anggota DPRD Berau juga ada yang menyarankan agar Pemkab Berau tidak memindahkan flora dan fauna ke daerah lain.

“Kami mendukung upaya kreatif untuk melakukan terobosan untuk meningkatkan PAD, tapi kami menyarankan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kembali untuk memindahkan fauna ke habitat yang bukan aslinya,” tegas anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong.

“Mungkin saran kami dianggap saran yang kurang pintar, banyak pertimbangan kami, kalau mau lihat keunikan flora dan fauna di Berau, datanglah ke Berau,” imbuhnya.

Baca: Wanita Cantik yang Bawa Sabu Seberat 1 Kilogram Tenyata Disuruh Napi Lapas Makassar

Pernyataan Rudi ini merujuk pada wacana pemindahan penyu, ubur-ubur dan whale shark.

Menanggapi pernyataan ini, Bupati Berau, Muharram menegaskan, dirinya tidak terlalu ingin menanggapi persoalan ini.

Pasalnya, kata Muharram, sejauh ini Pemkab Berau dan pengelola Taman Impian Jaya Ancol hanya sebatas menandatangani MoU, belum sampai pada perjanjian kerjasama.

Apalagi, wacana ini masih jauh dari realisasi.

“Perencanaannya saja, perlu waktu satu tahun. Pembangunannya juga satu tahun, jadi paling tidak, perlu waktu dua tahun kalau rencana ini disetujui,” ungkapnya.

Baca: Ayu Ting Ting Dibanting di Acara Stasiun Televisi, Umi Kalsum Kesal hingga Komentar Begini

Muharram menjelaskan, Pemkab Berau dan manajemen Taman Impian Jaya Ancol hanya sebatas melakukan MoU, sementara, pemindahan fauna itu sendiri menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jadi atau tidaknya, bukan bupati yang menentukan. Karena laut (dan isinya) termasuk whale shark itu milik negara, bukan milik bupati, bukan milik kampung Talisayan (lokasi terbanyak whale shark ditemukan). Kami hanya membuat MoU, sebagai dasar untuk mengurus izin, diizankan atau tidak tergantung pemerintah pusat,” paparnya.

Baca: Pencalonan Gatot Nurmantyo Jadi Capres di Pemilu 2019 Sudah 80 Persen, Tinggal Menunggu Hal Ini

Dijelaskannya, pemindahan fauna yang dilindungi, juga diatur dalam undang-undang.

Sehingga, pemanfaatan fauna untuk kepentingan ekonomi bukan hal yang mustahil.

Kata Muharram, keberadaan whale shark di Ancol, akan menjadikan Berau sebagai objek wisata nasional, belum lagi nilai tambah dari pembagian retribusi masuk ke wahana Ancol.

“Paling tidak, kita bisa mendapat Rp 10 miliar setiap tahunnya. Saya kira teman-teman DPRD biasa ke Seaworld, kondisi (fauna) nya lebih terawat di sana daripada di laut. Dan perlu diketahui, belum serta merta terjadi, MoU ini hanya sebagai dasar untuk mengurus izin ke kementerian. Masalah jadi atau tidak jadi itu bukan kewenangan bupati, tapi kewenangan kementerian lingkungan hidup,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved