Ini Hasil Dengar Pendapat Translokasi Whale Shark di DPRD Berau

Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo yang hadi dalam kesempatan itu menjelaskan, rencana ini pasti akan menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Pemkab bersama DPRD Berau menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat, pemerhati lingkungan maupun Non Goverment Organization (NGO), Senin (19/3/2018) untuk membahas wacana translokasi sejumlah biota laut berau ke Taman Impian Jaya Ancol. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemkab bersama DPRD Berau menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat, pemerhati lingkungan maupun Non Goverment Organization (NGO), Senin (19/3/2018) untuk membahas wacana translokasi sejumlah biota laut berau ke Taman Impian Jaya Ancol.

Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Syarifatul Syadiah dan Wakil Ketua DPRD Saga, beserta sejumlah anggota dewan dari berbagai komisi.

Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo yang hadir dalam kesempatan itu menjelaskan, rencana ini pasti akan menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.

Dan MoU yang dilakukan Pemkab Berau dengan Taman Impian Jaya Ancol, masih sebatas dasar kerjasama, belum masuk dalam perjanjian kerjasama.

Karena itu, melalui rapat dengar pendapat ini, Pemkab Berau ingin mendapat masukan dari masyarakat, agar kesepakatan ini, bisa dituangkan dalam perjanjian kerjasama.

Baca: Hasil Investigasi Jurnalis, Kandungan Partikel Plastik Ditemukan di Produk Aqua dan Nestle!

“Kita diskusi mencari solusi yang terbaik. Dari sudut pandang konservasi, bisa jadi (pemindahan biota laut) dianggap keliru. Tapi dari kacamata pemerintah daerah (yang berupaya meningkatkan pendapatan daerah) sudah benar,” tegasnya.

Agus Tantomo juga mengingatkan, tahun 2017 lalu, dirinya juga pernah membuat petisi kepada Kementerian Kaluatan dan Perikanan (KKP), tentang translokasi ribuan ekor ikan hiu, untuk dipajang di sejumlah wahana rekreasi atau akuarium di luar negeri.

Baca: Inilah 5 Rute Lion Air Paling Digemari Penumpang, Balikpapan Masuk Daftar Loh!

“Ikan hiu kita dibawa dibawa ke luar negeri, dijadikan objek wisata dan kita tidak dapat serupiah pun. Hari ini kita meributkan satu ekor ikan paus yang bisa menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam rencana ini, Pemkab Berau tidak hanya memandang dari segi konservasi, namun juga dari sudut pandang Pemerintah Daerah yang dituntut untuk meningkatkan PAD.

“Ini sumber pendapatan untuk membangun Berau, memenuhi kebutuhan masyarakat di sektor kesehatan, pendidikan dan sebagainya,” jelas Agus Tantomo.

Baca: Kejahatan Skimming Bikin Nasabah Bank Ketar-ketir. . .

Selain itu, Agus Tantomo mengatakan, populasi whale shark di Berau jumlahnya cukup banyak.

Menurut data yang diperolehnya dari Whale Shark Indonesia, dari 250 ekor whale shark di Indonesia ada 250 ekor, dan 59 ekor diantaranya ada di Berau.

Sementara itu, sejumlah perwakilan nelayan di Kecamatan Talisayan menyatakan menolak translokasi whlae shark, karena dikhawatirkan akan membuat populasi ikan besar itu justru pindah ke lokasi lain.

Sedangkan pemerhati lingkungan dari Pemuda Bahari, Yudistira mengatakan, dalam MoU ini belum dicantumkan spesies tertentu, hanya biota laut.

Namun pihaknya mengetahui, selain penyu dan ubur-ubur tanpa sengat, whale shark juga masuk dalam rencana translokasi.

Baca: BREAKING NEWS - Menpan RB Asman Abnur Tiba di Ibukota Provinsi Bungsu

“Dari sudut pandang konservasi, biota laut tidak boleh keluar dari habitatnya. Konservasi taman penelitian, berada di Kecamatan Talisayan, bukan di luar daerah,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan ini, Agus Tantomo menjawab, translokasi ini tidak hanya menyangkut konservasi, namun juga bertujuan sebagai penelitian.

“Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, translokasi untuk tujuan penelitian boleh dilakukan,” jelas Agus.

Dalam rapat dengar pendapat ini, disimpulkan, MoU hanya kesepakatan hal yang umum saja, belum masuk ke perjanjian kerjasama yang membahas lebih detail.

Baca: Dikenal Keluarganya sebagai Sosok Tanpa Cacat, Pengurus PPP Ditemukan Tewas Nyaris Bugil

Selain itu, keputusan translokasi ini bukan keputusan pemerintah daerah, namun juga hasil kajian ilmiah yang menadi dasar bagi Kemneterian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk memutuskan, apakah whale shark bisa dipindahkan ke Taman Impian Jaya Ancol. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved