Bermodal Printer dan Kertas HVS, 2 Pemuda Ini Cetak dan Edarkan Uang Palsu di Balikpapan

Pria berinisial RD (25) diciduk, usai MF dan AR yang sebelumnya ditangkap mengaku menerima uang palsu tersebut dari RD.

RD saat diamankan Tim Anti Bandit di bengkel tempat ia bekerja beserta barang bukti berupa printer sebagai alat pencetak uang palsu. 

Kepada Tribunkaltim.co, RD mengaku hanya sebatas main-main dalam urusan cetak mencetak uang palsu tersebut. 

Baca: Timnas U-23 Indonesia Vs Timnas U-23 Singapura, Ini Jadwal Siaran Langsungnya

"Printer kakak ipar saya. Cuma ngetes saja awalnya. Uang itu juga sudah lama, baru diminta teman saya itu. Gak tahu saya dibelanjakan minuman," tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, lantaran terbukti memalsu, meniru atau memalsukan mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang palsu. "Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved