Majikan Penganiaya TKW yang Sebelumnya Divonis Ringan Tak Muncul saat Sidang PK
Namun upaya mereka terbukti sia-sia dengan ketidakhadiran Rozita dan kuasa hukumnya di pengadilan.
Wanita berusia 44 tahun itu hanya didenda sebesar 70 juta rupiah dan harus berkelakuan baik selama lima tahun.
Vonis tersebut sontak menuai protes dari berbagai pihak.
Vonis dirasa terlalu ringan dibanding kejahatan Rozita yang membahayakan nyawa Suyanti. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Majikan Penganiaya TKW Indonesia yang Divonis Ringan Kabur saat Sidang Peninjauan Kembali