Gurita Korupsi di Kota Raja

5 Fakta Sidang Lanjutan Bupati Rita: Kresek Hitam dari Abun, Uang Rp 5 M, Emas hingga Berlian

Ia menjadi saksi untuk kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa Rita Widyasari, Khairudin, dan Herry Susanto Gun alias Abun.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. 

Baca: Sudirman Said Bertemu Rizieq Shihab di Arab Saudi, Minta Dukungan?

Dalam pertemuan itu, hadir Hani, Timotius, Herry dan Ismed Ade Baramuli, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Pemkab Kukar. 

"‎Saat itu Pak Herry bawa oleh-oleh di kantong plastik hitam. Saya tidak tahu isinya apa. Saya tanya ke Timotius, katanya isinya uang. Awalnya dia jawab pakai bahasa daerah, pitis, di sana itu artinya uang," ujar Hani.

Lalu uang tersebut‎ ditinggal di meja rotan, di rumah Jalan Melati, milik Rita.

Lanjut mereka pergi meninggalkan rumah Rita.

Saat itu, masih menurut Hani, dia datang bersama Timotius, lalu Abun bersama sopirnya dan Ismed menggunakan motor.

‎"Pas bawa kantong hitam, Pak Herry bilang ini ada oleh-oleh buat ibu (Rita). Ibu tidak terima, hanya diletakkan saja di meja rotan. Sampai kami pulang, plastik itu tetap di meja rotan," katanya.

2. Uang Rp 5 miliar untuk bebaskan Syaukani

Baca: Bikin Iri Cewek Tulen, Inilah 10 Transgender Paling Cantik di Thailand, Cantiknya Kebangetan!

Baca: HMI Menilai Pembentukan Satgas Tambang Ilegal Baru Tidak Tepat

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menujukan catatan bukti pemberian uang Rp 17 miliar dari pengusaha Herry Susanto Gun kepada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Catatan tersebut diungkap dan dipertontonkan dalam sidang, Selasa (27/3/2018‎) di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menghadirkan saksi, Hani Kristianto, mantan anak buah Herry alias Abun.

Menurut keterangan Hani, catatan tersebut dibuat dirinya atas keterangan dari Herry.

Di mana saat itu Herry marah karena sudah banyak memberikan uang kepada Rita namun izin usaha tambang dan perkebunannya tidak beres.

Dalam catatan itu, tertulis pada 5 Agustus 2010, Herry mentranfer uang Rp 5 miliar ke rekening Rita untuk membebaskan Syaukani.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved