Gurita Korupsi di Kota Raja

Untuk Jaminan Pengusaha Herry, Bupati Rita Titipkan 15 Emas Batangan

Saat proses tersebut, Hani menyesalkan karena Rita menuliskan kuitansi dengan keterangan pembayaran utang Hani pada Herry.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. 

Baca: Mirip Ibu dan Kakaknya, Anak Kedua Sophia Latjuba Bakal Terjun ke Dunia Akting

Baca: Dua Cakram Perak Terekam Terbang Dekat Helikopter, Benarkah UFO?

Baca: Anak TK Yos Sudarso Keliling Lapangan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Masih menurut Hani, nominal yang tertulis di kuitansi tersebut sangat fantastis yakni Rp 10 miliar.

Yang membuat Hani makin geram, dia disalahkan oleh Herry karena dianggap tidak becus mengurus perizinan.

Sebagai hukuman, Herry tidak memberikan gaji pada Hani.

Baca: Tanpa Iwan Setiawan, Ini Sosok yang Pimpin Latihan Borneo FC

Baca: Penerbangan SOA Penumpang ke Krayan Kabupaten Nunukan Sudah Dua Kali Gagal Lelang

Baca: Air Sungai Muara Telake Meluap, Banjir di Adang Jaya Bisa Berminggu-minggu!

Hingga anak Hani lahir, Herry tetap tidak mau memberikan uang dengan alasan merasa rugi tidak terbitnya izin perkebunan kelapa sawit yang diajukan oleh perusahaanya.

Lanjut kubu kuasa hukum Rita menanyakan di mana keberadaan emas tersebut?

Baca: 6 Bulan Menikah, Tak Disangka Kelakuan Dewi Perssik Ini yang Bikin Angga Wijaya Kecewa

Baca: Besok SKOI Kaltim Sampaikan Aspirasi, Tolak Alih Fungsi GOR Serbaguna

Baca: Gerindra Agendakan Deklarasi Pencapresan Prabowo, Ini Waktunya

Hani menjawab sepengetahuan dirinya emas berada di tangan Herry.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved