Penipuan First Travel
Jadi Saksi Sidang First Travel, Begini Tampilan Syahrini, Katanya: Alhamdulillah Sehat
Syahrini memenuhi janjinya datang ke persidangan kasus dugaan penggelapan dana jemaah travel umrah dan haji First Travel.
TRIBUNKALTIM.CO, DEPOK - Syahrini memenuhi janjinya datang ke persidangan kasus dugaan penggelapan dana jemaah travel umrah dan haji First Travel.
Berdasarkan pantauan, pelantun 'Sesuatu' itu tiba di Kejaksaan Negeri Depok Senin (2/4/2018) sekitar pukul 09.30 WIB.
Syahrini bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea terlihat turun dari mobil Bentley bernomer B 666 ANE tiba di Kejaksaan Negeri Depok.
Baca: Bau Menyengat, Warga Mual dan Sesak Nafas, Gakkum KLHK Menduga Ada Kebocoran Pipa Pengiriman Minyak
Baca: VIDEO - Sejumlah Korban Bus Sekolah Terbalik Dibawa ke RSUD, Begini Kondisinya
Mereka terlihat dikawal satu motor Polisi Militer menuju gedung Kejaksaan Negeri Depok.
Syahrini tampak berpenampilan kasual dengan mengenakan kaos hitam dibalut jaket berwarna biru.
Dia juga tampak mengenakan kaca mata serta bandana hitam. Dia juga terlihat menjinjing tas hitam dibagian kirinya.
Dikawal petugas kejaksaan, Syahrini menuju ruang tunggu.
Baca: Kenapa Ban di MotoGP Selalu Ditutupi Sebelum Dipakai? Ternyata Ini Fungsinya
Baca: Klasemen Sementara Liga 1, Ini Nasib Dua Tim Kaltim, Mitra Kukar dan Borneo FC
Saat berjalan masuk, Syahrini sempat ditanyai awak media terkait kabarnya.Pasalnya, ini merupakan pemanggilan ketiga Syahrini disidang bos First Travel.
"Alhamdulilah sehat. Nanti saja yaaa saya jelaskan," ungkap Syahrini.
Syahrini lalu dibawa masuk ruang kejaksaan.
Baca: Sebelumnya Nikah Siri, Baby Margaretha Kini Resmi Menikah dengan Pria Bule, Tangis Sang Ayah Pecah
Baca: Hasil Identifikasi Pesut yang Ditemukan Mati, Ada Luka dan Kulitnya Mengelupas, Ini Lengkapnya
Sementara itu, awak media juga terlihat menunggu di ruang pintu masuk kejaksaan.
Gedung Kejaksaan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Depok bersebelahan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman mengkonfirmasi bahwa pada sidang bos First Travel hari inienghadirkan dua orang saksi.
Baca: Menguak 8 Fakta Tentang Ojek Termahal di Indonesia, Tarifnya Lebih Mahal ketimbang Tiket Pesawat
Baca: Makin Tua Makin Seksi, Inilah Rahasia 3 Artis Cantik Indonesia. Bisa Bikin Kamu Panas Dingin
"Saksi hari ini, Syahrini dan saksi dari luar negeri," kata Heri Jerman saat dihubungi wartawan, Senin (2/4/2018).
Syahrini akan bersaksi atas dugaan kejahatan yang dilakukan terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin (2/4/2018).
Sidang mengagedakan kehadiran dua orang saksi yakni aktris sekaligus penyanyi Syahrini dan satu dari luar negeri.
Sebelumnya, Hotman Paris selaku kuasa kuasa hukum Syahrini mengatakan siap hadir bersama kliennya dalam perisangan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (2/4/2018) besok.
Baca: Polisi Ringkus Pemilik Wisma yang Simpan Sabu di Plafon Kamar Mandi
Baca: Mengenaskan, Begini Kondisi Pesut yang Diduga Tewas Akibat Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan
Hal itu disampaikan Hotman melalui postingan akun istagram miliknya @hotmanparisofficial pada Minggu (1/4/2018).
Selain itu, dalam video tersebut, Hotman memastikan kliennya akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sesuai dengan aturan hukum.
"Besok anda akan lihat. Tidak ada yang ditutupi. Dari segi hukum oke," lanjut Hotman.
Sementara itu, berdasarkan pantauan dilokasi pukul 10.10 WIB, sejumlah petugas kepolisian tengah berjaga disekitar Pengadilan Negeri Depok.
Baca: Wangiri, Dibalik Penipuan Berkedok Missed Call dari Luar Negeri. Awas Jangan Kamu Telpon Balik
Baca: Anies Baswedan Digadang-gadang Jadi Pasangan Prabowo, Begini Pengakuan Blak-blakan Sandiaga
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tampil Begini Saat Datang ke Sidang First Travel, Syahrini: Alhamdulillah Sehat, http://www.tribunnews.com/seleb/2018/04/02/tampil-begini-saat-datang-ke-sidang-first-travel-syahrini-alhamdulillah-sehat?page=all.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/syahrini-bersama-kuasa-hukumnya-hotman-paris-terlihat-turun-dari-mobil-bentley_20180402_114110.jpg)