Sempat Dibidik Aparat, Dermaga PPI Kembali Dilelang

Pihaknya melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mencari tahu perbuatan pidana pada pekerjaan dimaksud.

TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Dermaga untuk mendukung kegiatan Sentra Perikanan dan Kelautan Terpadu di Pulau Sebatik yang mangkrak pekerjaannya. 

Tanggulangi dan Pulihkan Lingkungan yang Tercemar Minyak, Hasil Uji Laboratorium Jadi Kunci Penting

"Kajari telah menugaskan tim untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan sejak 29 Januari," ujarnya.

Pihaknya akan melakukan telaahan terhadap proyek yang diharapkan memudahkan nelayan menjual hasil tangkapannya itu.

Jika nantinya ditemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan progress pekerjaan, tentu hal itu termasuk pelanggaran hukum.

"Kami segera turun lapangan untuk memeriksa semua. Kami lihat langsung, lalu panggil yang terlibat satu persatu," ujarnya.

Proyek tersebut dikerjakan PT Michelindo Cahaya Rejeki asal Surabaya yang didukung tenaga pengawas dari Muara Konsul - Bandung Jawa Barat.

Proyek dengan Nomor Kontrak : 191/PL410/01/PPK/V/2017 ini mulai dikerjakan pada 16 Mei 2017 dengan waktu pekerjaan 180 hari kalender.

Namun saat kontrak berakhir, pekerjaan belum tuntas sehingga diperpanjang hingga akhir Desember 2017.

Pembangunan fisik dermaga untuk fasilitas pendukung kegiatan nelayan itu baru selesai sekitar 60 persen, dari total target pembangunan fisik sepanjang 950 meter dengan rincian, pancang cause way 200 meter dan trestel 750 meter. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved