Selasa, 28 April 2026

SK Sudah Dikaji Secara Hukum, Satgas Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal Segera Bekerja

Dan hasilnya, SK Satgas tak bermasalah secara hukum dan sudah bisa ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Walikota Samarinda, Zairin Zain.

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Doan Pardede
Sebuah lubang besar eks galian tambang batubara yang diduga kuat ilegal menganga di tengah Kuburan Muslimin di jalan poros Kebon Agung, Kelurahan Lempake, baru-baru ini 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bagian Hukum Setkot Samarinda telah selesai mengkaji secara hukum Surat Keputusan (SK) tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal serta angkutan batubara yang menggunakan jalan umum yang dibentuk oleh Pemkot Samarinda. 

Dan hasilnya, SK Satgas tak bermasalah secara hukum dan sudah bisa ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Walikota Samarinda, Zairin Zain.

Sebelumnya dalam rapat Finalisasi Draft SK Pembentukan Satgas yang digelar di Balaikota Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa, baru-baru ini, sejumlah peserta yang hadir meminta agar pembuatan SK ini dikaji secara hukum. 

Baca: Besan Presiden Jokowi Meninggal Dunia, Ini 4 Fakta Tentang Ayahanda Selvi

Alasan utamanya, kewenangan pengelolaan pertambangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah dialihkan dari Pemkot Samarinda ke Pemprov Kaltim.
Dengan kata lain, sudah ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang akan dikerjakan Satgas yang akan dibentuk. Bahkan saat ini, sudah ada Satgas khusus yang dibentuk Pemprov Kaltim dan Polda Kaltim untuk menangani aktivitas penambangan ilegal.

"Ya, sudah nggak ada masalah. Tinggal ditandatangani saja," ujarMasril, Kepala Bagian Hukum Setkot Samarinda di ruangannya, Senin (3/4/2018).

Dikonfirmasi terpisah, Asisten II Setkot Samarinda Endang Liansyah memastikan bahwa begitu SK ditandatangani oleh Pj Walikota Samarinda, Satgas akan langsung bekerja melakukan penertiban. 

Baca: Inilah 4 Partai Politik yang Siap Sambut Gatot Nurmantyo Jika Mantap Berpolitik

Sejumlah kegiatan tambang ilegal yang memang sudah dibidik akan segera ditertibkan.
"Kalau SK-nya sudah ada, kita akan langsung turun," ujarnya.

Endang sebelumya juga menuturkan, Pemkot Samarinda sebenarnya tidak bermaksud membuat 'Satgas Tandingan', atau menyepelekan kinerja Pemprov Kaltim beserta Satgas yang sudah dibentuk bersama Polda Kaltim.

Namun faktanya, dan memang tak bisa dimungkiri kata Endang, aktivitas tambang batubara ilegal di Kota Samarinda kian hari kian mengkhawatirkan. Aktivitas pengangkutan batubara ilegal di jalan-jalan umum bahkan terlihat sangat leluasa, tanpa ada penindakan.

Baca: Tim Desk Pilkada Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran KPUD dan Panwaslu ke DKPP

Berdasarkan data, aktivitas tambang ilegal ini terpantau masih beroperasi di 6 Kecamatan, yakni Samarinda Utara, Loa Janan Ilir, Palaran, Sambutan, Sungai Kunjang dan Samarinda Ulu.
Dan teranyar, tambang ilegal ini juga terkesan 'menggila' dengan menghancurkan tembok dan mengeruk lahan pemakaman warga di seputaran jalan poros Kebon Agung, Kelurahan Lempake.

"Tapi kita lihat, truk-truk pengangkut batubara ini lolos-lolos saja lewat. Truk yang besar-besar itu, yang 6 ton - 8 ton batubara, aman saja lewat. Ini kan aneh," ujar Endang sembari menunjukkan foto aktivitas hauling batubara di jalan umum yang berhasil diabadikannya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved