Syahrini Dikawal Voorijder Tembus Kemacetan ke Bandara

Syahrini sempat mengeluhkan jadwalnya yang super padat, hingga tak memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat.

instagram
Syahrini 

TRIBUNKALTIM.CO - Bukan Syahrini namanya jika tidak memiliki segudang kegiatan di satu kota dan kota lain.

Seperti dua hari belakangan ini, Syahrini terlibat dalam proses syuting pembuatan sebuah iklan komersial.

Sama seperti proses syuting lainnya yang memakan waktu sangat lama.

Proses syuting iklan komersial sebuah produk kecantikan itu memakan waktu yang sangat lama, bahkan sampai malam hari.

Nah, pagi harinya, Syahrini sudah harus menuju ke bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk melakukan penerbangan ke Jogja.

Momen lelah Syahrini di dalam mobilnya, diabadikan oleh seorang asistennya.

Baca: Para Menteri Jokowi Mendadak Rapat di Warung Pinggir Jalan, Apa yang Dibahas?

Syahrini sempat mengeluhkan jadwalnya yang super padat, hingga tak memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat.

Namun meski lelah dan mengantuk, untungnya Syahrini bisa tepat waktu tiba di bandara.

Rupanya, Syahrini dikawal oleh seorang petugas kepolisian, voorijder, yang menunggang sebuah motor besar.

Petugas itu bertugas untuk memecah kepadatan lalu lintas yang sangat mungkin membuat Syahrini terlambat sampai di bandara.

Dalam video yang diunggah dalam fitur story akun Instagram Syahrini, @princessyahrini, pelantun lagu Sesuatu itu tampak santai melenggang turun dari mobilnya.

Tak sendirian, Syahrini ditemani oleh adik kandung sekaligus manajernya, Aisyahrani.

Baca: Berapa Honor Manggung Lucinta Luna? Perawatan Wajahnya Seminggu Habiskan Rp 15 Juta

Saat turun dari mobil Toyota Alphard putihnya, Syahrini sempat menyapa dan mengucapkan terima kasih kepada petugas voorijder yang sudah mengawalnya.

“Pak, terima kasih banyak ya,” kata Syahrini sambil melambaikan tangan.

Dalam videonya, Syahrini juga menyebutkan tagar #IncessTepatWaktu.

undefined
Syahrini menggunakan jasa voorijder demi sampai di bandara tepat waktu. (Instagram/@princessyahrini)

Lalu sebenarnya, bagaimana sih aturan penggunaan voorijder?

Nah, aturan itu sudah ada di dalam Undang Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturannya tercantum di Pasal 134 dan Pasal 135, sebagai berikut isinya:

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. (*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved