Berita Video
VIDEO - Jamper-JAM Kaltim Laporkan PT Kaltim Batu Manunggal ke Kejati
"Kita minta dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentang persoalan, PT Kaltim Batu Manunggal di (Hutan Raya) Bukit Soeharto,
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ratusan mahasiswa gabungan mendatangi Gedung Kejati Kaltim, menggelar aksi sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Kaltim Batu Manunggal.
Diduga perusahaan tambang tersebut masuk dalam tanah milik negara yakni kawasan hutan raya Bukit Soeharto, digunakan untuk stockpile batubara perusahaan tersebut.
Koordinator Jamper Kaltim, Ahmadi menyampaikan orasinya di depan pintu gerbang Kejati Kaltim, meminta tim Satgassus Kejati Kaltim menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan.
Baca Juga :
VIDEO - Bau Minyak Menyengat di Sungai Nenang Penajam
Beruang Madu Kebangaan Kota Balikpapan Ini Kembali Jadi Korban Kesadisan Manusia, Dagingnya Dimakan!
Mengaku Mantan Pacar Bos First Travel, Kiki Hasibuan, Esti Agustin Juga Sebut Dibelikan Apartemen
"Kita minta dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentang persoalan, PT Kaltim Batu Manunggal di (Hutan Raya) Bukit Soeharto, yang berlangsung sejak tahun 2009," ucap Ahmadi, dalam orasinya menggunakan (speakerphone) pengeras suara, di depan Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Kamis (5/4/2018).
Ia membeberkan, bahwa PT Kaltim Batu Manunggal melakukan aktivitas di sekitar lokasi yang masuk dalam SKK Migas.
Berdasarkan surat laporan pengaduan, bahwa Ijin Usaha Pertambangan PT Kaltim Batu Manunggal Nomor : 540/1743/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009, seluas 1000 hektar terdapat 148,22 hektar masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bukti petunjuk bahwa Surat Satuan Kerja Khusus (SKK) MIGAS kepada Direktur PT Kaltim Batu Manunggal Nomor : SRT-0010/SKKMI7100/2017 tanggal 16 Maret 2018, perihal himbauan pemindahan stockpile batubara dan banguna dari lokasi Sumur Punan #1 diduga melanggar tidak pidana.
"Aktivitas dan barang-barang bangunan yang merupakan (milik) PT Kaltim Batu Manunggal masuk dalam wilayah SKK Migas," sebut Ahmadi, yang dijaga beberapa aparat kepolisian dan beberapa anggota polisi bersenjata laras panjang dan seorang anggota TNI.
Menurut dia, di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 78 Tahun 2014 tentang tata cara pemanfaatan barang milik negara. Maka yang didahulukan kepentingan negara.
"Hari ini jelas, SKK Migas sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada PT Kaltim Batu Manunggal, untuk memindahkan seluruh stockpile. Dan ini pelanggaran hukum dan kita anggap ini mengakibatkan kerugian negara. Berapa pajak yang digelapkan dan hasil kegiatan tambang diatas lahan milik negara," katanya sambil berorasi.
Lihat Videonya :
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/aksijamper_20180405_142151.jpg)