Comment SARA di Facebook, DC pun Mendekam di Balik Jeruji Besi

"Jarimu, Harimaumu," ujar Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra pada beberapa kesempatan dalam deklarasi Anti-Hoax.

Ilustrasi 

Baca: Nggak Usah Oplas, Cukup dengan Bawang Merah Keloid di Tubuhmu Bisa Pudar Loh. . .

Barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan komentar di Facebook dan telepon genggam yang digunakan untuk melakukan penistaan agama sudah diamankan.

"Tersangka DC diancam penjara di atas 5 tahun," ujar Ruslaeni.

Baca: Belum juga Deklarasi, Prabowo Subianto Dilema Maju Pilpres 2019?

Untuk diketahui, DC disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved