Darurat Narkoba
Edarkan Narkoba di Samarinda, Sagiri Cs Terancam Hukuman Mati
Ketiganya pun terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati dan hukuman seumur hidup penjara.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hukuman mati menghantui M Sagiri (32) cs, pasalnya M Sagiri, Amanda (23) dan Suryati (47) tertangkap dengan barang bukti narkoba yang cukup besar, yakni 4,5 kilogram (kg) sabu dan 540 pil ekstasi.
Ketiganya pun terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati dan hukuman seumur hidup penjara.
"Banyak yang dirugikan karena narkoba ini, mereka telah merusak banyak orang. Ancaman hukumannya maksimal, hukuaman mati dan seumur hidup," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, Jumat (6/4/2018).
Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) dan 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan pidana denda maksimal.
Baca: 3 Kali Datangkan Narkoba dalam Jumlah Besar, yang Terakhir 5 Kg Sabu!
Kapolres menjelaskan, sabu tersebut memang didatangkan oleh pelaku guna di pasarkan kembali di Samarinda, sabu itu sendiri berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang dibawa melalui perjalanan darat menggunakan taksi.
"Dari Banjarmasin, lalu sempat lewat Balikpapan, dan akan dipasarkan di Samarinda," tuturnya.
Selain sabu dalam jumlah yang besar, pelaku juga mengedarkan ekstasi yang di kemas dalam kapsul.
Hal itu pun menjadi penemuan pertama kali kepolisian di jajaran Polresta Samarinda.
Baca: Sebelum Menikah dengan Pangeran William, Ternyata Begini Kehidupan Kate Middleton
"Jadi ekstasinya ini dihaluskan dalam bentuk serbuk, lalu dimasukan ke kapsul. Ini pertama kalinya kita dapati," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, narkoba dalam jumlah besar kembali berhasil diamankan kepolisian, kali ini sabu berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan gagal edar di Samarinda.
Pengungkapan tersebut berawal dari tangkapan Satreskrim Polsekta Samarinda Seberang, pada Kamis (5/4/2018) kemarin di jalan Harun Nafsi, Samarinda Seberang.
Baca: Belum juga Deklarasi, Prabowo Subianto Dilema Maju Pilpres 2019?
Saat itu, petugas mengamankan seorang wanita bernama Suryati (47), dengan barang bukti sabu seberat 11 gram.
Lalu, petugas langsung mengembangkan tangkapan tersebut, dengan menuju ke salah satu guest house di jalan Urip Sumoharjo, saat itu petugas mengamankan M Sagiri (32) dan Amanda (23) yang disinyalir sebagai bandar narkoba.
Barang bukti berupa 4,6 Kg sabu dan 540 butir ekstasi didapatkan petugas di rumah kontrakan M Sagiri di salah satu perumahan di jalan P Suryanata.
Baca: Nggak Usah Oplas, Cukup dengan Bawang Merah Keloid di Tubuhmu Bisa Pudar Loh. . .
M Sagiri, warga asal Banjarmasin itu menjelaskan, dirinya telah tiga kali mendatangkan sabu dalam jumlah besar ke Samarinda, dua kali dia datangkan di tahun 2017, dengan berat 5 Kg dan yang kedua 4 Kg, sedangkan yang ketiga pada 31 Maret silam sebanyak 5 Kg.
Selain mengamankan sabu seberat 4,6 Kg, esktasi sebanyak 540 butir, juga diamankan 5 handphone, plastik klip dan uang tunai Rp 4,7 juta. (*)