Hanya Satu Warga yang Mengklaim Sebagai Pemilik Lahan, Camat Segera Lapor ke Pj Walikota
Namun setelah dipanggil ke kantor kecamatan untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan, warga tadi tidak mau hadir.
Penulis: Doan E Pardede |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pertengahan Maret 2018 lalu, pihak Kecamatan Samarinda Ulu telah memasang plang pengumuman tentang pembangunan jalan di seputaran lahan yang akan dibangun jalan tembus SMP 1 Samarinda dan SMA 1 Samarinda, dari Jalan Kadrie Oening ke Jalan AW Syahranie.
Hasilnya, hanya ada 1 warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Namun setelah dipanggil ke kantor kecamatan untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan, warga tadi tidak mau hadir.
Untuk diketahui, pembangunan jalan tembus ini sudah sekitar 3 tahun mangkrak.
Panjang jalan yang belum bisa dibangun sebenarnya hanya 300 meter saja.
Anggaran untuk menuntaskan proyek sudah tersedia.
Baca: 3 Kali Datangkan Narkoba dalam Jumlah Besar, yang Terakhir 5 Kg Sabu!
Masalah utamanya, tumpang tindih kepemilikan di lahan yang akan dibangun jalan disebut-sebut sangat njelimet.
Beberapa petak lahan belum diketahui siapa pemiliknya dan tidak ada yang mengklaim kepemilikan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda sendiri belum bisa memberikan data rinci siapa sebenarnya pemilik lahan di lokasi tersebut.
Tidak adanya jalan tembus ini memang sudah sering dikeluhkan masyarakat, khususnya para orangtua siswa yang ingin mengantar anaknya ke sekolah.
Baca: Penyelam KLHK Dalami Kebocoran Pipa Minyak Pertamina Hasilnya Begini
Khususnya pagi dan siang hari, akses jalan yang ada saat ini akan dipenuhi kendaraan dan terjadinya kemacetan parah. Bahkan kemacetan bisa mengular hingga ke Jalan Kadrie Oening.
M Fahmi, Camat Samarinda Ulu dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018) menuturkan, pihaknya memberikan waktu bagi warga untuk mengklaim kepemilikan paling lama 1 bulan setelah plang pengumuman dipasang.
Jika memang tidak ada warga yang mengklaim, pihak kecamatan akan memberikan laporan ke Pj Walikota Samarinda Zairin Zain, bahwa pembangunan jalan tembus yang sempat mandek bisa dilanjutkan.
"Senin (9/4/2018) saya akan laporkan ke pak Pj Walikota," ujarnya.
Baca: Bulan Ini Ada Lomba Basket dan Voli di IKIP PGRI Kaltim, Tertarik?
Sementara itu, Pj Walikota Samarinda Zairin Zain yang dikonfirmasi, Rabu (4/4/2018) lalu mengaku belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima laporan dari Camat Samarinda Ulu.
Terlepas dari itu, jika memang ada warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, dia meminta agar segera mendatangi kantor Kecamatan Samarinda Ulu atau kelurahan setempat.
Targetnya, jalan tembus ini harus sudah rampung di tahun 2018 ini.
Baca: Kebutuhan Pasokan Sayur Besar, SMK Siemanggaris Cetak Petani
"Supaya kemacetan di Jalan Kadrie Oening itu bisa terpecah dengan adanya jalan tembus itu," ujarnya.
Terkait opsi menitipkan pembebasan lahan di Pengadilan, menurutnya belum perlu dilakukan. Dia meyakini, masalah lahan ini bisa segera diselesaikan.
Baca: Comment SARA di Facebook, DC pun Mendekam di Balik Jeruji Besi
Apalagi, kata Zairin, lahan yang harus dibebaskan juga tidak telalu luas dan nominal uang yang harus dikeluarkan tidak terlalu besar.
"Ini kan istilahnya belum parahlah, masih bisa dinegosiasikan," ujarnya. (*)