2 Terdakwa Penyelundup Narkoba di Tarakan Dijatuhi Hukuman Mati

Istri Andi yang mengenakan hijab warna biru dongker dan gamis abu-abu terlihat beberapa kali menghapuskan airmatanya

Penulis: Junisah | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Junisah
Andi terdakwa penyelundupan narkoba duduk mendengarkan vonis hukuman yang dibacakan majelis hakim di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Senin (9/4/2018) 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan melalui Kasintel Tedy HS mengatakan, pihaknya puas dengan hukuman yang telah dijatuhi majelis hakim PN terhadap lima terdakwa tersebut. Pasalnya hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh kejaksaaan penuntut umum.

“Namun dalam persidangan tadi, penasehat hukum lima terdakwa menyatakan banding yang atas hukuman yang dilakukan majelis hakim. Melihat ini kita masih pikir-pikir, jadi kita pikir-pikir 7 hari kerja
dari hari ini,” katanya.

Baca: Ustaz Arifin Ilham Bagikan Video Harmonisnya Bareng 3 Istri di Mal, Para Istri Saling Bergandengan

Seperti diketahui, pengungkapan penyelundupan sabu-sabu seberat 11,4 kilogram yang melibatkan lia terdakwa berawal dari, Minggu (24/9/2017).

Awalnya sabu yang berasal dari Tawau Malaysia disembunyikan di dalam jirigen (tempat minyak) dengan menggunakan speedboat menuju Tarakan.

Sampai di Tarakan sabu dipindahkan ke dalam mobil yang rencananya akan dibawa ke Samarinda.

Namun saat mobil melaju di Jalan Aki Balak tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) langsung melakukan penangkapan.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved