Edisi Cetak Tribun Kaltim

Warga Buka Posko Tuntutan Pemulihan Dampak Tumpahan Minyak, Pertamina Tunggu Hasil Investigasi

Posko ini akan menjangkau seluruh warga yang menjadi korban riil akibat tragedi ini, agar tak ada lagi pembiaran dan pengabaian.

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co
Tribun Kaltim, Edisi Senin 9 April 2018 

Sementara itu, sejumlah warga mulai mengorganisir langkah hukum gugatan perwakilan kelas/warga negara, lewat skema gugatan class action yang rencananya mulai diajukan minggu ini ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Baca: Ivan Gunawan akan Lamar Faye Malisorn, Begini Rencana yang Diungkap Edric Tjandra

Kini, perwakilan warga tengah sibuk mengorganisir berbagai alat bukti, penggalangan dukungan warga penggugat yang terkena dampak langsung, lewat pendirian posko pengaduan yang tersebar di beberapa titik, permukiman terdampak, mulai dari Jenebora, Penajam Paser Utara, Kampung Baru, Baru Tengah dan sekitaran Pelabuhan Kariangau, Balikpapan.

Menurut Samuel Musa, Ketua Dewan Adat Paser Nasional, satu diantara perwakilan pengorganisasian warga, posko yang sudah berlangsung selama 3 hari ini, akan menjangkau seluruh warga yang menjadi korban riil akibat tragedi ini, agar tak ada lagi pembiaran dan pengabaian.

Syarat menjadi penggugatnya lanjut dia, melampirkan Fotokopi KTP dan tandatangan surat kesediaan jadi penggugat.

"Sejauh ini, yang mau gugat kurang lebih ada 350 orang,"ujar Samuel dihubungi Minggu (8/4/2018) malam.

Sejauh ini, pihaknya masih memfokuskan gugatan ke Pertamina RU 5 Balikpapan. Namun, lanjut dia, dalam perjalanan pengumpulan bukti, diskusi dengan tim pengacara, tak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Baca: Jaket Denim Ala Dilan yang Dipakai Jokowi Bikin Penasaran, Ini Harga dan Tempat Buatnya. . .

Termasuk mengenai substansi gugatan perdata ini, ia menekankan harus ada pertanggungjawaban pemulihan lingkungan yang ditimbulkan atas tragedi ini.

Samuel, saat ditanya, apakah gugatan warga ini tidak kecepatan, atau menunggu proses hukum yang sedang berjalan menegaskan, tidak ada masalah dengan langkah ini.

"Saya kira tidak, karena ini sudah ada korban, kita tidak masuk ke polemik siapa yang benar dan salah, ini realitas, ada korban, gak bisa melaut, perahu hitam, rumah korban, dan itu korban nyata, ini ada bukti dan fakta," ujarnya.

Seiring berjalanya posko pengaduan, dan konsolidasi antara warga dan tim pengacara, ia memperkirakan materi gugatan dan kesiapan lainya bisa rampung dalam minggu-minggu ini.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak di perairan Teluk Balikpapan siap mengajukan gugatan class action atas bencana pencemaran minyak di perairan laut Balikpapan dan Penajam.

Baca: Cerita Luhut yang Tiba-tiba Membantah Telah Mendorong Prabowo Maju Berhadapan dengan Jokowi

Sampai saat ini tim advokasi sedang mengumpulkan data untuk dimasukkan dalam materi gugatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved