Edisi Cetak Tribun Kaltim
Warga Buka Posko Tuntutan Pemulihan Dampak Tumpahan Minyak, Pertamina Tunggu Hasil Investigasi
Posko ini akan menjangkau seluruh warga yang menjadi korban riil akibat tragedi ini, agar tak ada lagi pembiaran dan pengabaian.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - PT Pertamina (Persero) menyatakan masih menunggu hasil investigasi aparat kepolisian terkait musibah tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.
Region Manager Communication & CSR Kalimantan, Yudy Nugraha, mengungkapkan hal tersebut kepada Tribun Kaltim, Minggu (8/4/2018).
“Kami masih menunggu hasil investigasi dari aparat terkait. Sambil menunggu kami sedang memetakan program yang bisa bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak,” ungkap Yudy.
Ia menambahkan, terkait rencana akan adanya gugatan class action dari kelompok warga, pada prinsipnya, Pertamina akan menaati sengketa terkait lingkungan seperti yang sudah diatur dalam aturan yang berlaku.
“Untuk sengketa terkait lingkungan akan di-lead Lingkungan Hidup. Hal tersebut sesuatu yang diatur dalam aturan yang berlaku,” kata Yudy menambahkan.
Kasus ini tengah diinvestigasi oleh Polda Kaltim dan tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kehutanan RI.
Baca: Marquez Dilaporkan ke Race Director, Valentino Rossi: di Balapan Ini Dia Sudah Gila, Merusak MotoGP
Yudy juga menjelaskan rembesan minyak mentah yang terjadi di Desa Nenang, Penajam, sudah teratasi sejak Minggu (8/4/2018) pukul 03.00 wita dini hari.
Sejak ditemukan satu titik kebocoran di pipa bawah tanah tersebut Jumat malam, Pertamina mengerahkan tenaga untuk dapat memperbaikinya.
Rembesan ini terjadi saat dilakukan pengalihan penyaluran minyak mentah dari pipa cadangan di Terminal Lawe-lawe ke Kilang Balikpapan setelah patahnya pipa utama.
Yudy menjelaskan kebocoran itu sudah diatasi secara permanen.
"Kami bersyukur titik sudah ditemukan dan ditutup permanen. Meskipun terjadi hujan dan air pasang dalam beberapa hari terakhir, tim kami tetap meneruskan proses penanganan di lokasi.
Baca: Valentino Rossi Berikan Komentar Usai Insiden Dijatuhkan Marc Marquez di GP Argentina
Karena setiap turun hujan atau terjadi pasang, air akan naik sehingga penanganan lebih sulit. Apalagi kondisi lokasinya cukup sulit untuk dijangkau alat berat," kata Yudy
Sebagai antisipasi pertama, oil boom digunakan terutama di Sungai Nenang untuk mencegah menyebarnya rembesan minyak. Selain itu juga dilakukan penyeprotan dispersan di wilayah tersebut.
Yudy menjelaskan, tanah yang terkena rembesan dibawa ke Terminal Lawe-lawe, agar lingkungan sudah aman.
Pasokan Aman
Meski terkena musibah tumpahan minyak, 31 Maret lalu, Pertamina memastikan pasokan minyak di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur tetap aman.
Baca: Malam Ini, Penentuan ke Final, Kontestan 3 Besar Indonesian Idol Berkolaborasi dengan Rizky Febian
Insiden patahnya pipa penyaluran minyak mentah dari Terminal Lawe-lawe di Penajam paser Utara ke Kilang Balikpapan.
Patahnya pipa tersebut, membuat Pertamina melakukan langkah alternatif penyaluran minyak mentah ke Kilang Balikpapan, dengan menggunakan pipa yang lain yang berada di jalur yang sama untuk menjaga tingkat produksi kilang.
Dalam kondisi normal, Kilang RU V Balikpapan berkapasitas hingga 260.000 barel per hari. Kilang ini menghasilkan avtur, solar, hingga premium, untuk memenuhi kebutuhan Indonesia Timur, khususnya Kalimantan hingga Sulawesi..
“Dalam mendistribusikan BBM, Pertamina selalu memiliki setidaknya tiga lapis perencanaan distribusi, yang pertama dalam keadaan normal, yang kedua apabila terjadi kendala dengan rencana normal dan lapis ketiga apabila terjadi emergency. Ini yang sering disebut dengan RAE atau Regular Alternative Emergency,” kata Yudy.
Di sisi lain, GM Marketing Operation Region VI Made Adi Putra menjelaskan, penyaluran produk BBM ke masyarakat hingga kini tetap berjalan normal.
Hal ini karena distribusi BBM dari sejumlah Terminal BBM ke SPBU di Kalimantan tetap dapat terpenuhi dengan baik.
Baca: AC Milan Vs Sassuolo, Rossoneri Selamat dari Kekalahan Berkat Gol Telat Nikola Kalinic
Untuk diketahui, saat ini ada sekitar 371 SPBU, 182 APMS, 41 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN)/Stasiun Pengisian Diesel Nelayan (SPDN), 64 Agen Minyak Tanah (AMT), dan 24 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) yang tersebar di Pulau Kalimantan.
Distribusi BBM di pulau ini dilayani oleh 10 Terminal BBM, 3 Jobber (Terminal BBM skala kecil), dan 9 Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU).
“Secara umum, ketahanan stock BBM untuk wilayah Kalimantan saat ini bagus. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, penyaluran ke SPBU tetap berjalan seperti biasa,” ujar Made. (advertorial)
Posko Aduan
Sementara itu, sejumlah warga mulai mengorganisir langkah hukum gugatan perwakilan kelas/warga negara, lewat skema gugatan class action yang rencananya mulai diajukan minggu ini ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Baca: Ivan Gunawan akan Lamar Faye Malisorn, Begini Rencana yang Diungkap Edric Tjandra
Kini, perwakilan warga tengah sibuk mengorganisir berbagai alat bukti, penggalangan dukungan warga penggugat yang terkena dampak langsung, lewat pendirian posko pengaduan yang tersebar di beberapa titik, permukiman terdampak, mulai dari Jenebora, Penajam Paser Utara, Kampung Baru, Baru Tengah dan sekitaran Pelabuhan Kariangau, Balikpapan.
Menurut Samuel Musa, Ketua Dewan Adat Paser Nasional, satu diantara perwakilan pengorganisasian warga, posko yang sudah berlangsung selama 3 hari ini, akan menjangkau seluruh warga yang menjadi korban riil akibat tragedi ini, agar tak ada lagi pembiaran dan pengabaian.
Syarat menjadi penggugatnya lanjut dia, melampirkan Fotokopi KTP dan tandatangan surat kesediaan jadi penggugat.
"Sejauh ini, yang mau gugat kurang lebih ada 350 orang,"ujar Samuel dihubungi Minggu (8/4/2018) malam.
Sejauh ini, pihaknya masih memfokuskan gugatan ke Pertamina RU 5 Balikpapan. Namun, lanjut dia, dalam perjalanan pengumpulan bukti, diskusi dengan tim pengacara, tak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Baca: Jaket Denim Ala Dilan yang Dipakai Jokowi Bikin Penasaran, Ini Harga dan Tempat Buatnya. . .
Termasuk mengenai substansi gugatan perdata ini, ia menekankan harus ada pertanggungjawaban pemulihan lingkungan yang ditimbulkan atas tragedi ini.
Samuel, saat ditanya, apakah gugatan warga ini tidak kecepatan, atau menunggu proses hukum yang sedang berjalan menegaskan, tidak ada masalah dengan langkah ini.
"Saya kira tidak, karena ini sudah ada korban, kita tidak masuk ke polemik siapa yang benar dan salah, ini realitas, ada korban, gak bisa melaut, perahu hitam, rumah korban, dan itu korban nyata, ini ada bukti dan fakta," ujarnya.
Seiring berjalanya posko pengaduan, dan konsolidasi antara warga dan tim pengacara, ia memperkirakan materi gugatan dan kesiapan lainya bisa rampung dalam minggu-minggu ini.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak di perairan Teluk Balikpapan siap mengajukan gugatan class action atas bencana pencemaran minyak di perairan laut Balikpapan dan Penajam.
Baca: Cerita Luhut yang Tiba-tiba Membantah Telah Mendorong Prabowo Maju Berhadapan dengan Jokowi
Sampai saat ini tim advokasi sedang mengumpulkan data untuk dimasukkan dalam materi gugatan.
Husain Suwarno, Koordinator Tim Kampanye Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak, kepada Tribun Kaltim mengungkapkan, class action atau gugatan kelompok sedang dipersiapkan secara maksimal.
Sebab membuat class action butuh proses panjang dan kematangan.
"Tim sekarang lagi kumpul-kumpul data. Kami lagi mendata para korban, warga yang dirugikan akibat dari tumpahan minyak di laut," tuturnya pada Jumat (6/4/2018).
Menurut dia, melalui gugatan kelompok, masyarakat yang dirugikan dari akibat tumpahan minyak bisa diperjuangkan di meja pengadilan. Masyarakat korban bisa mendapat pedang keadilan di payung hukum.
Baca: Pemkot Samarinda masih Moratorium Minimarket Modern
"Tim sedang susun. Sedang di lapangan mencari data dan korban. Kami memiliki kepentingan hukum dan fakta dari pihak yang diwakili," tegas Husain.
Memilih class action karena merupakan tindakan yang dianggap tepat untuk lakukan perjuangan di mata hukum. Penggugatnya sangat banyak mengingat korban yang ditimbulkan dari cemaran minyak juga melimpah.
Mengacu data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kawasan yang berdampak dari tumpahan minyak diperkirakan mencapai kurang lebih 7.000 hektare dengan panjang pantai terdampak di sisi Balikpapan dan Penajam Paser Utara kurang lebih 60 kilometer.
Berdasarkan fakta lapangan ditemukan ekosistem terdampak berupa tanaman mangrove kurang lebih 34 hektar di Kelurahan Kariangau RT 1 dan RT 2.
Data lain yang dihimpun ada 6 ribu tanaman mangrove di Kampung Atas Air Margasari dan 2 ribu bibit mangrove warga Kampung Atas Air Margasari dan biota laut jenis kepiting mati di Pantai Banua Patra dan Karangiau.
Tak hanya itu, hasil analisis citra satelit LAPAN yang direkam pada Minggu (1/4/2018) sehari setelah tumpahan telah tertangkap sebaran cemaran melalui data Landsat 8 dan Radar Sentinel 1A.
Baca: Awang Ferdian Pilih Wait and See Terkait Dugaan Bagi-bagi Ponsel
Hasilnya estimasi total luasan tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan seluas 12.987,2 hektare.
"Kami siapkan 12 advokat yang siap kawal gugatan ini. Kami datangkan dari berbagai lembaga, antara lain dari Uniba, LBH Sikap, YLBHI, belum lagi dari LSM lingkungan juga pastinya ada advokat," tuturnya.
Dalam waktu dekat, gugatan class action bakal diajukan ke Polda Kaltim. Sekarang ini sedang dilakukan perlengkapan data.
"Kami lihat contohnya ada warga yang punya tambak di daerah Kariangau, gagal lantaran kena minyak. Yang harusnya bisa untuk dipanen dijual harus mati," ungkap Husain.
Banyak sekali masyarakat dirugikan. Namun dalam gugatan class action nantinya tidak sebatas subjek manusianya saja.
Objek yang dirugian dari biota laut seperti mamalia laut, ikan, terumbu karang akan diajukan. Termasuk tanaman mangrove banyak yang rusak akan dituntut kerugiannya di pengadilan.
Harapan tim koalisi mengajukan gugatan class action supaya masyarakat tidak trauma dan mendapat ganti keuntungan akibat diterpa bencana tumpahan minyak. Kejadian ini harus diberi efek jera, supaya ke depan tidak lagi terulang.
Intinya, gugatan class action ini untuk menampung para korban untuk mendapatkan dan memperjuangkan keadilan yang layak. (*)