Zumi Zola Ditahan KPK
Kini Ditahan KPK, Zumi Zola dari Artis, Bupati, Gubernur Termuda, Pernah Tendang Kursi di RS
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.
Pada Nopember 2017, KPK melakukan OTT di Jambi dan Jakarta. Saat itu, KPK menangkap 4 orang di Jambi dan 4 orang di Jakarta.
KPK menyebut total uang suap dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada Anggota DPRD senilai Rp 6 miliar.
Suap tersebut diberikan sebagai pelicin agar DPRD Jambi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RABPD) Jambi tahun anggaran 2018.
"Sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak mau hadir pada rapat pengesahan tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi yang dikatakan ada dalam bentuk uang," kata Waki Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Baca: Ribut Umrah PT ATM, Kemenag Nunukan Tetap Beri Rekomendasi Pembuatan Paspor
Baca: Enam dari Delapan Crosser Asal Malaysia Akan Dideportasi
Karena pengesahan RABPD, pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Zumi Zola untuk menyuap anggota DPRD Jambi.
Selang beberapa waktu, KPK kemudian menggeledah kantor gubernur dan DPRD Jambi. Dari penggeledahan itu lah keterlibatan Zumi semakin terkuak.
Zumi kemudian diperiksa di KPK dalam statusnya sebagai saksi.
Gubernur Jambi Zumi Zola kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait sejumlah proyek di wilayah Jambi. (Tribun Jakarta).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Zumi Zola: Artis, Bupati, Gubernur Termuda, Marah dan Tendang Kursi di Rumah Sakit Kini Ditahan KPK, http://jakarta.tribunnews.com/2018/04/09/zumi-zola-artis-bupati-gubernur-termuda-marah-dan-tendang-kursi-di-rumah-sakit-kini-ditahan-kpk?page=all&_ga=2.68454165.526584268.1523311873-2097208346.1516092472.
Penulis: Erik Sinaga
Editor: Erik Sinaga