Bupati Nunukan Minta Sengketa Informasi di Peradilan Tidak Terulang

Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara mengajukan permohonan informasi ke sejumlah organisasi perangkat daerah

Tribun Kaltim/Niko Ruru
Staf Ahli Bupati Nunukan Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia, Petrus Kanisius, Rabu (11/4/2018) menandatangani Pernyataan Kesamaan Komitmen disela Pelatihan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan CSO di Kabupaten Nunukan 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid meminta agar organisasi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, menyediakan informasi dan dokumentasi publik kepada masyarakat pengguna informasi.

Dia mengingatkan agar permohonan informasi yang berakhir di peradilan tidak terulang kembali di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang, karena ada penyelesaian permohonan informasi yang berakhir di peradilan. Ini jangan terulang lagi,” kata Bupati Nunukan, Rabu (11/4/2018) melalui sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati Nunukan Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia, Petrus Kanisius saat Pelatihan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan CSO di Kabupaten Nunukan di Lantai V Kantor Bupati Nunukan.

Baca: Pemasok Lady Escort di Jerman Bongkar Politisi Indonesia Jadi Pelanggannya

Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara mengajukan permohonan informasi ke sejumlah organisasi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Dari beberapa permohonan dimaksud, ada informasi yang diberikan langsung, ada yang diberikan melalui keberatan dan ada yang harus berakhir pada sidang sengketa informasi publik.

Informasi yang berakhir di peradilan itu melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan sebagai Termohon.

Terhadap Termohon, Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara mengajukan permohonan informasi berupa izin lokasi dan izin usaha perkebunan terhadap 22 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan. Melalui mediasi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan akhirnya bersedia memberikan izin lokasi dan izin usaha perkebunan 18 perusahaan perkebunan.

Baca: Sempat Tinggal di Rumah Petak, Kakak Beradik Ini Sekarang Jadi Diva Top Indonesia

Petrus mengatakan, keterbukaan informasi sudah diatur melalui Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008. Sehingga, kata dia, setiap organisasi perangkat daerah harus membuka informasi untuk diakses pengguna informasi.

“Saya berharap peserta yang ditugaskan OPD masing- masing, mengikuti pelatihan sampai selesai. Mengingat praktik membuat informasi terbuka dan yang dikecualikan wajib anda fahami,” ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Nunukan, Dian Kusumanto mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Nunukan dilengkapi dengan PPID Pembantu di 32 organisasi perangkat daerah.

Baca: PLN launching Layanan 1 Pintu, Ini Kemudahannya

“Kita dituntut harus semakin responsif terhadap permintaan dan pelayanan informasi. Semoga Kabupaten Nunukan menjadi pelopor keterbukaan informasi minimal di Kalimantan Utara,” ujarnya berharap.

Bupati Nunukan sejak tahun lalu telah menerbitkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Peraturan tersebut ditindaklanjutimelalui Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/334/II/2018 yang telah menunjuk pengelola layanan informasi dan dokumentasi dan sekretariat pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Pada pelatihan ini, para pejabat dan peserta yang hadir saat pembukaan menandatangani pernyataan kesamaan komitmen.

Baca: Berseragam SMA dan Tulis Ucapan Selamat UNBK, Siapa Sangka Wanita Cantik Ini Seorang Polisi?

“Kami yang bertandatangan dibawah ini berkomitmen untuk memberikan dan melaksanakan pelayanan informasi dan dokumentasi dengan mudah, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” bunyi pernyataan dimaksud.  

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved