Korupsi KTP Elektronik
Pengakuan Novanto Soal Bagi-bagi Uang Proyek E-KTP untuk Anggota DPR, Sejak Awal Sudah Dibahas!
Terdakwa Setya Novanto mengklaim tidak ikut campur dalam perencanaan hingga pembagian uang hasil korupsi proyek e-KTP.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Terdakwa Setya Novanto mengklaim tidak ikut campur dalam perencanaan hingga pembagian uang hasil korupsi proyek e-KTP kepada sejumlah anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR.
Untuk itu, Novanto merasa tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.
Hal itu dikatakan mantan Ketua DPR itu dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4/2018).
"Kesepakatan Irman, Andi dan Ketua Komisi II DPR pada saat itu adalah di luar tanggung jawab saya. Apalagi dilakukan sebelum Andi kenalkan saya dengan Irman," ujar Novanto.
Baca: Setya Novanto Ungkap Penyesalannya, Jika Saya tak Bertemu Mereka Mungkin Saya tak Terlibat Jauh
Menurut Novanto, sejak awal telah terjadi pembahasan soal bagi-bagi uang proyek e-KTP untuk anggota DPR.
Hal itu disepakati oleh Irman yang menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Burhanudin Napitupulu yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR.
Baca: Fakta Menarik Sandiwara Setya Novanto di RS, Sadar Wifinya Jatuh hingga Tepergok bisa Berdiri
Pertemuan perihal kesepakatan itu dilakukan pada Februari 2010.
Adapun, maksud pembagian uang itu guna memperlancar pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dan DPR.
Salah satunya agar DPR menyetujui perubahan sumber pendanaan yang semula dari pinjaman hibah luar negeri menjadi rupiah murni.
Menurut Novanto, kesepakatan itu juga diketahui Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini.
Baca: Pengakuan Perawat, Ini Alasan Setya Novanto Diinfus Pakai Jarum Anak-anak
"Pada pokoknya, pihak yang akan berikan fee pada anggota DPR guna memperlancar persetujuan adalah Andi narogong," kata Novanto.