Bukan Hamil Diluar Nikah atau Dijodohkan, Siswi SMP Ini Nikah Dini karena Takut Tidur Sendirian
Menariknya, usia si laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan si perempuan masih 14 tahun 9 bulan.
TRIBUNKALTIM.CO - Sepasang kekasih di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang usianya masih belia memilih untuk segera menghalalkan hubungannya.
Ya, jangan heran kalau mereka mau menikah.
Menariknya, usia si laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan si perempuan masih 14 tahun 9 bulan.
Ini bukan main-main.
Mereka pun telah mendaftarkan rencana pernikahannya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng, lalu mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Baca: Cabuli Anak di Bawah Umur di Ruang Pak Lurah, Ini yang Dilakukan Oknum Honorer Kelurahan
Dikutip dari laman resmi Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Sulsel.kemenag.go.id, pada 2 hari lalu, ada 11,5 pasangan calon pengantin yang mengikuti Bimwin dan 1 absen.
Bimwin digelar sejak pagi hingga siang.
Dalam Bimwin ini, disampaikan materi terkait pernikahan dan pemeriksaan berkas oleh 4 penghulu fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng.
Keempatnya, yakni yakni Ustadz Hamring Nawawi BA, Ustadz Aziz Lallo, Ustadz Aziz, dan Ustadz Syarif Hidayat Hasibu.
Syarif mengaku baru kali menghadapi calon pengantin yang usianya masih amat belia.
"Ini pertamakalinya saya dapat ada Catin (Calon Pengantin) semuda ini. Usianya kan biasa nanti di atas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018).
Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).
Baca: Setelah 15 Tahun Berlalu, Alumni AFI Reunian Lintas Angkatan, Masih Ingat Nama-nama Mereka?
Tapi rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai disitu.
Mereka mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.
"Sebenarnya beberapa waktu yang lalu, pihak KUA sudah mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan) tapi dari pihak kedua calon pengantin melakukan permohonan dispensasi ke pengadilan agama, dan permohonannya dikabulkan," kata Syarif yang disapa Abou Ahmad.
Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.
Syarif pun menggali informasi dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah tangga itu, namun tidak terdapat kejanggalan.
Bukan karena dijodohkan ataupun si wanita tengah berbadan dua, tapi memang keinginan kuat keduanya, ditambah sang wanita yang diketahui takut tidur sendiri.
"Dari informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan," tutur Syarif.
Baca: Hamil Diluar Nikah, Dewi Sanca Sebut Sang Kekasih Belum Mau Tanggung Jawab
Dari wawancara pemeriksaan yang dilakukan Syarif, diketahui calon mempelali perempuan masih duduk pada kelas II SMP.
Bahkan dari bibinya, sebagaimana dikutip dari Sulsel.kemenag.go.id diperoleh informasi bahwa keponakannya ini merupakan siswa berprestasi di kelasnya.
Selain itu, dininya pernikahan ini juga tak perlu dicurigai sebab tidak ditemukan tanda-tanda bahwa si perempyan telah berbadan dua (hamil).
Mereka juga memilih menikah dini bukan karena dijodohkan, tetapi memang antara keduanya ada jallinan asmara.
Baca: Sebelumnya Mesra, Kini Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Bertengkar, Pengorbanan Saya Ada Batasnya
Aturan Pernikahan di Bawah Umur
Pernikahan di bawah umur dinilai mempunyai banyak dampak negatif, mulai dari kualitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) yang dinilai belum mampu, kurang mampunya ego dari pasangan rentan menimbulkan kekerasan, hingga perceraian dini.
Tak hanya itu, seorang perempuan remaja dinilai belum siap melahirkan dan mengasuh anak.
Akibatnya, sang calon ibu ini tidak mendapat perhatian sesuai kebutuhan. Selain itu, remaja yang menikah dengan orang dewasa juga rentan dieksploitasi.
Menghindari adanya pernikahan dini, pemerintah telah membentuk UU, agar dapat menekan angka pernikahan dini.
Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan adalah menurut Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Tak hanya itu, dalam Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974, untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orangtua.
Jadi dalam UU, ketika dua mempelai, baik pihak laki-laki maupun perempuan, jika belum berusia 21 tahun, kedua mempelai harus mendapat persetujuan dari orangtua.
Jika tidak, maka pernikahan tersebut tetap dilakukan, pernikahan tersebut telah melanggar hukum.
Salah satu persyaratan dalam kepengurusan pernikahan di bawah umur oleh KUA, pihak calon perempuan harus mengisi formulir N-5 yang berisi surat persetujuan dari orangtua untuk melangsungkan pernikahan.
Tak hanya itu, mempelai juga harus mendapatkan surat izin dari pengadilan agama untuk melangsungkan pernikahan.
Pernikahan di KUA tidak ada pungutan biaya atau gratis, selama kedua mempelai memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan maupun kecamatan.
Dan untuk pernikahan di luar KUA, calon mempelai harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu, yang disetor ke kas negara.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Masih SMP, Berprestasi, Tak Hamil Luar Nikah, Terungkap Alasan dan Sebab Mereka Buru-buru Nikah