Berita Nasional Terkini
2 Fakta Baru Tewasnya Driver Ojol Affan, Kompol Cosmas Dipecat, Keluarga Ngada Klaim tak Bersalah
Keputusan pemecatan mendapat penolakan keras dari pihak keluarga besar Kompol Cosmas di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penulis: Heriani AM | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) yang terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), terus menuai perhatian publik.
Perwira Brimob, Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
PTDH berarti seseorang diberhentikan atau dipecat dari jabatannya secara tidak hormat, biasanya karena pelanggaran berat, seperti:
- Korupsi
- Meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu tertentu
- Tindak pidana berat (narkoba, pembunuhan, dll)
- Pelanggaran disiplin berat
Keputusan pemecatan tersebut mendapat penolakan keras dari pihak keluarga besar Kompol Cosmas di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka menyatakan bahwa Cosmas bukan pelaku utama dalam insiden tersebut, melainkan korban situasi darurat saat kericuhan demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI terjadi.
Baca juga: Apa Itu Bintang Mahaputera? Penghargaan Tertinggi Negara yang Diusulkan untuk Affan Kurniawan
Sanksi PTDH dikenakan terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri tersebut melalui sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Affan Kurniawan meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dengan nomor polisi 17713-VII di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam lalu.
Insiden ini terjadi di tengah kericuhan saat demonstrasi menolak gaji dan tunjangan anggota DPR RI di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Affan sendiri bukan menjadi bagian dari aksi massa yang melakukan unjuk rasa. Ia sedang mengantarkan pesanan makanan ke Bendungan Hilir (Benhil).
Saat kejadian, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol K) duduk di depan, sebelah kiri driver atau sopir rantis, yakni anggota Korps Brimob Polda Metro Jaya, Bripka R alias Bripka Rohmat.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri pada Jumat (29/8/2025), Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat dinyatakan terlibat dalam tindakan berkategori pelanggaran berat.
Sementara, lima anggota Brimob lain yang duduk di barisan kursi belakang mobil rantis dinyatakan melakukan tindakan pelanggaran kategori sedang.
Baca juga: Mahasiswa dan Warga Berau Nyalakan Lilin, Tabur Bunga Kenang Perjuangan Affan Kurniawan
Dukungan Keluarga
Siprianus Radho Toly selaku sepupu Kompol Cosmas menyatakan, pihak keluarga masih belum bisa berkomunikasi dengan Kompol Cosmas.
Hal ini disampaikan Sipri dalam video wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.com, Kamis (4/9/2025).
Menurut Sipri, jika diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan Kompol Cosmas, ia memiliki pesan agar adik sepupunya itu selalu kuat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.