Edisi Cetak Tribun Kaltim
Presenter Nadia Mulya Minta Mantan Wapres Boediono Ksatria dan Tanggung Jawab
Bagus kalau ia (Boediono,‑red) memang menyerahkan pada aparat. Semoga ia ksatria menghadapi apapun yang akan terjadi
"Ya kalau tidak bisa, balikin lagi saja ke Polisi. Bilang saja, KPK menyerah jadi kita akan ajukan praperadilan untuk dilimpahkan kasusnya ke Polisi," tukasnya.
Baca: Lucinta Luna tak Diizinkan Sang Kakak Mampir ke Rumah Usai ke Makam Ibunda
Serahkan Proses Hukum
Mantan Wakil Presiden RI Boediono memberikan tanggapan atas adanya putusan praperadilan yang memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bailout kepada Bank Century. Hal itu disampaikannya usai mengisi orasi ilmiah di acara Dies Natalies FIA UI, Depok, Jawa Barat.
Ia mengatakan, dirinya telah berusaha dan melaksanakan solusi yang menurutnya terbaik terkait kebijakan bailout Bank Century pada saat itu. Menurutnya, kebijakan bailout Bank Century pada tahun 2008 itu terjadi bersamaan saat Indonesia menghadapi krisis finansial dunia.
"Alhamdulillah.., alhamdulillah kali itu kita Indonesia bisa melewati krisis dengan selamat berbeda dengan pengalaman kita dalam krisis sebelumnya tahun 1997 dan 1998," ucap Boediono.
Sementara, terkait adanya putusan praperadilan, Boediono menyerahkannya kepada lembaga penegak hukum.
"Kalau mengenai masalah aspek hukum saya menyerahkan semuanya kepada para penegak hukum. Dan saya sepenuhnya percaya kepada kearifan beliau-beliau ini. Terima kasih," kata Boediono sambil menghela nafas.
Baca: Drawing Liga Champions, Ini Jadwal Semifinal Selengkapnya dan Statistik Pertemuan Keempat Tim
Dalam surat dakwaan atas terdakwa (kini terpidana) Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur BI, nama mantan Gubernur BI Boediono disebutkan sebanyak 44 kali dalam dakwaan primer.
Boediono masuk dalam putusan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Komaryono dan Rizky Dwi Cahyo dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018.
Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru skandal Century termasuk nama Boediono.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan.
Baca: Statusnya Sebagai Dosen UI Dipertanyakan, Rocky Gerung Sebut Sudah Talak Tiga
Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan penanganan perkara Bank Century tidak pernah dihentikan.
Meski belum ada penyelidikan baru, pihak KPK masih melakukan pendalaman‑pendalaman terhadap fakta persidangan, bukti‑bukti yang ada, serta mempertimbangkan opsi lain dalam penanganan perkara tersebut.
Ia juga menegaskan, saat ini KPK sedang mengumpulkan bukti terkait perkara korupsi perbankan yang telah merugikan negara triliunan rupiah ini. (roy/coz)