Edisi Cetak Tribun Kaltim
Datangi Acara Kampanye Tidak di Masa Cuti, 5 Anggota DPRD Balikpapan Dianggap Melanggar
Secara aturan, setiap personel DPRD Balikpapan dilarang keras terlibat langsung dalam kegiatan suksesi paslon
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Panwas Balikpapan juga telah menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh tim koalisi pemenangan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor tiga.
Pria yang lahir di Polewali Mandar ini, menjelaskan, temuan pelanggaran yang dibuktikan adanya rekaman foto dan pengamatan pengawas kecamatan.
"Yang lakukan pelanggaran itu ketua tim koalisi pemenangan paslon nomor tiga. Kami berikan sanski teguran. Sudah kami laporkan ke KPU kota," kata Ahmadi.
Dia menjelaskan, pelanggaran tersebut, dilakukan ketua tim koalisi karena melakukan penyebaran alat peraga kampanye pemilihan presiden.
Baca: Keren, Anggun Masuk Dalam Top 10 Charts Billboard di Amerika, Sejarah Nih, Lihat Video Klip Resminya
"Ada baliho-baliho yang jelaskan mendukung kampanye pilpres. Dukung sosok tertentu jadi capres," ujar Ahmadi.
Menurutnya, proses kampanye pilkada tidak boleh dicampur adukkan dengan pemilihan legislatif dan pilpres. Beda jadwal, sebab yang sekarang sedang dijalani itu adalah pelaksanaan Pilkada Kaltim.
"Pemilu itu kan kampanyenya dimulai September. Bukan sekarang. Jangam dicampur-campur. Kalau disatukan namanya pelanggaran. Harus dibedakan," kata Ahmadi.
Sekarang ini, ketua tim koalisi sudah diberi teguran. Pelaporan sudah dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umim Kota Balikpapan. Seandainya nanti akan mengulangi kegiatan yang serupa maka hukuman akan diberikan lebih berat.
Baca: Ricuh Arema Vs Persib, Ini Suasana Kerusuhan di Stadion yang tak Disiarkan Televisi
"Kalau mengulangi lagi, hukumannya bisa diputuskan untuk pemberhentian kegiatan kampanye secara menyeluruh. Tidak bisa lakukan sosialisasi lagi," tegasnya.
Mohon Maklum
Terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyatakan peringatan Panwaslu soal beberapa anggota dewan yang terkena teguran dalam kegiatan cuti kampanye dilatarbelakangi belum pahamnya sosialisasi cuti secara menyeluruh akibatnya ada kesalahpahaman.
Demikian disampaikan Abdullah, Ketua DPRD Balikpapan kepada Tribunkaltim belum lama ini di aula gedung DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan. Pria berkumis ini mengungkapkan, soal cuti kampanye ada kesalahan teknis, kurangnya komunikasi dengan lembaga panwas.
Baca: Ini Daftar Penginapan Murah di Ubud, Tarifnya Dibawah Rp 70 Ribu