Edisi Cetak Tribun Kaltim
Datangi Acara Kampanye Tidak di Masa Cuti, 5 Anggota DPRD Balikpapan Dianggap Melanggar
Secara aturan, setiap personel DPRD Balikpapan dilarang keras terlibat langsung dalam kegiatan suksesi paslon
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Selama ini sudah banyak anggota dewan yang mengajukan cuti kampanye tidak ada satu pun yang mau melanggar aturan. Ibaratnya, kata dia, anggota DPRD yang berani mengambil sikap melanggar aturan cuti kampanye sama saja bunuh diri.
Dipastikan mendapat sanksi administrasi dan akan mendapat penilaian buruk di tengah masyarakat yang nanti akan berujung warga tidak lagi mempercayai langkah politik anggota dewan.
Kampanye nanti bakal tidak efektif karena masyarakat sudah menilai citra buruk bagi anggota dewan yang tidak patuh pada aturan pilkada.
"Masing-masing partai ada paslonnya, jadi harus memenangkan paslonnya. Cuti itu pada saat menghadiri kampanye, tidak permanen. Pokoknya setiap ada paslon kampanye, harus cuti. Cuti bersifat tentatif," ungkapnya.
Baca: Sebelum Berangkat, Remaja yang Tewas dalam Bentrokan di Solo Janji Ngebonek untuk Kali Terakhir
Dia pun dengan seluruh anggota dewan yang bisa memahami, diciptakannya aturan cuti kampanye untuk memperbaiki sistem politik demokrasi yang berkualitas. Menghindari penyalahgunaan kekuasaan jabatan politik di lingkup legislatif.
"Dibuat cuti kampanye supaya kami (DPRD) tidak bisa gunakan fasilitas kampanye untuk kepentingan politik pilkada. Yang berurusan dengan politik partai harus terlepas dari fasilitas negara agar ciptakan kredibilitas dan integritas," tegasnya.