Edisi Cetak Tribun Kaltim
Datangi Acara Kampanye Tidak di Masa Cuti, 5 Anggota DPRD Balikpapan Dianggap Melanggar
Secara aturan, setiap personel DPRD Balikpapan dilarang keras terlibat langsung dalam kegiatan suksesi paslon
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dan ketua tim sukses paslon cagub tertentu terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi.
Peristiwa hal ini dibuktikan dari sebuah foto dan saksi mata dari para petugas panwas kecamatan yang berada di lokasi kejadian perkara.
Saat Tribun bersua dengan Ketua Panwas Balikpapan, Ahmadi Azis, di kantornya Balikpapan Tengah pada Jumat (16/3) pekan lalu.
"Mereka (anggota DPRD Balikpapan) datangi kegiatan kampanye pasangan calon nomor satu. Datang tidak masa cuti," ungkapnya.
Baca: Mengenal Cara Kerja Immobilizer, Fitur Terkini yang Bikin Motor Sulit Dicuri Maling
Secara aturan, setiap personel DPRD Balikpapan dilarang keras terlibat langsung dalam kegiatan suksesi paslon. Panwas temukan laporan, maka menindak berikan hukuman sesuai aturan.
"Nama-nama tidak bisa kami sebut. Tapi mereka berasal dari parpol pendukung dan pengusung paslon nomor satu," ujar Ahmadi.
Sangat tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye paslon gubernur.
"Kami sudah berikan laporan berupa sanski administrasi. Sudah kami laporkan ke KPU untuk kemudian diberikan hukuman," ujar Ahmadi.
Baca: Edan, Mahasiswa Nekat Perkosa dan Bunuh Nenek 63 Tahun
Temuan panwas, kegiatan tersebut dilakukan di daerah Kecamatan Balikpapan Tengah pada Minggu 4 Maret 2018. Acara ini merupakan sosialisasi paslon nomor satu.
"Mereka kami anggap melanggar prosedur adminstratif. Lakukan pertemuan terbatas tanpa lakukan cuti. Kalau mau ikut kampanye silakan saja asalkan sudah cuti," tegas Ahmadi.
Menurut dia, sejak ada kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi anggota dewan lainnya. Kini yang masuk ke Panwas Balikpapan sudah sebagian besar melakukan laporan izin cuti.
"Yang masuk ke kami sudah banyak yang ajukan cuti. Sudah juga disodorkan ke KPU. Kalau sudah cuti tidak akan dipermasalahkan," katanya.
Baca: Keren, Anggun Masuk Dalam Top 10 Charts Billboard di Amerika, Sejarah Nih, Lihat Video Klip Resminya
Panwas Balikpapan juga telah menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh tim koalisi pemenangan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor tiga.
Pria yang lahir di Polewali Mandar ini, menjelaskan, temuan pelanggaran yang dibuktikan adanya rekaman foto dan pengamatan pengawas kecamatan.
"Yang lakukan pelanggaran itu ketua tim koalisi pemenangan paslon nomor tiga. Kami berikan sanski teguran. Sudah kami laporkan ke KPU kota," kata Ahmadi.
Dia menjelaskan, pelanggaran tersebut, dilakukan ketua tim koalisi karena melakukan penyebaran alat peraga kampanye pemilihan presiden.
Baca: Keren, Anggun Masuk Dalam Top 10 Charts Billboard di Amerika, Sejarah Nih, Lihat Video Klip Resminya
"Ada baliho-baliho yang jelaskan mendukung kampanye pilpres. Dukung sosok tertentu jadi capres," ujar Ahmadi.
Menurutnya, proses kampanye pilkada tidak boleh dicampur adukkan dengan pemilihan legislatif dan pilpres. Beda jadwal, sebab yang sekarang sedang dijalani itu adalah pelaksanaan Pilkada Kaltim.
"Pemilu itu kan kampanyenya dimulai September. Bukan sekarang. Jangam dicampur-campur. Kalau disatukan namanya pelanggaran. Harus dibedakan," kata Ahmadi.
Sekarang ini, ketua tim koalisi sudah diberi teguran. Pelaporan sudah dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umim Kota Balikpapan. Seandainya nanti akan mengulangi kegiatan yang serupa maka hukuman akan diberikan lebih berat.
Baca: Ricuh Arema Vs Persib, Ini Suasana Kerusuhan di Stadion yang tak Disiarkan Televisi
"Kalau mengulangi lagi, hukumannya bisa diputuskan untuk pemberhentian kegiatan kampanye secara menyeluruh. Tidak bisa lakukan sosialisasi lagi," tegasnya.
Mohon Maklum
Terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyatakan peringatan Panwaslu soal beberapa anggota dewan yang terkena teguran dalam kegiatan cuti kampanye dilatarbelakangi belum pahamnya sosialisasi cuti secara menyeluruh akibatnya ada kesalahpahaman.
Demikian disampaikan Abdullah, Ketua DPRD Balikpapan kepada Tribunkaltim belum lama ini di aula gedung DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan. Pria berkumis ini mengungkapkan, soal cuti kampanye ada kesalahan teknis, kurangnya komunikasi dengan lembaga panwas.
Baca: Ini Daftar Penginapan Murah di Ubud, Tarifnya Dibawah Rp 70 Ribu
Ia menjelaskan, beberapa hari sebelumnya, sebelum melakukan kampanye, beberapa anggota dewan sudah mengajukan cuti kampanye. Namun pihak panwas belum mengerti karena informasinya terputus.
"Sudah ajukan cuti kampanye untuk mendampingi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim," ungkap politisi partai Golkar Balikpapan ini.
Ceritanya waktu itu pengajuan cuti kampanye sudah dibuat dalam bentuk tertulis, namun surat cuti yang diantar melalui jasa kurir ternyata tidak sampai di lokasi tujuan akibatnya panwas merasa belum menerima informasi cuti kampanye para anggota dewan.
"Kami bukannya tidak mengerti aturan cuti kampanye. Sudah tahu ada aturannya. Kurirnya yang tidak sampai menyampaikannya. Suratnya tidak sampai ke KPU dan Panwaslu," ujar Abdullah.
Baca: Mengenal Cara Kerja Immobilizer, Fitur Terkini yang Bikin Motor Sulit Dicuri Maling
Sampai sejauh ini, sekarang sudah selesai. DPRD Balikpapan sudah menjelaskan titik terang dan sejarah latar belakangnya. KPU dan Panwas sudah paham, mengerti persoalan yang melatarbelakanginya. Sudah tidak lagi dipersolakan.
"Semuanya sudah selesai," katanya.
Dia pun memohon maklum kepada KPU dan Panwas termasuk masyarakat Balikpapan, semua anggota dewan merupakan orang-orang partai politik, tidak terlepas dari kegiatan kampanye Pilgub Kaltim.
Perlu diketahui, setiap kandidat Pilgub Kaltim itu ada dukungan dari partai politik. Masing-masing pasangan calon diusung dan didukung penuh oleh partai politik karena itu beberapa kader partai seperti anggota dewan ikut berkontribusi untuk suksesi pilgub. "Cuti kampanye juga bagian dari tugas partai.
Anggota dewan dari partai tertentu jalankan tugas, ikut dampingi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," ujarnya.
Bunuh Diri
Pelajaran ke depan setiap anggota DPRD Balikpapan akan tetap berkomitmen dalam mematuhi aturan Komisi Pemilihan Umum seperti soal cuti kampanye.
Pastinya para anggota DPRD tidak akan mencoba bermain api, melanggar aturan yang akan beresiko negatif bagi dirinya sendiri dan lembaga legislatif.
Karena itu, Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, menegaskan, kepada seluruh anggota DPRD Balikpapan untuk mengajukan cuti ketika ikut dalam kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di masing-masing partai.
Abdulloh mengatakan, netralitas anggota Dewan sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2017, mengharuskan setiap anggota DPRD yang menghadiri kampanye paslon harus ada surat cuti.
"Semua anggota dewan ajukan cuti, saya yang menandatangani surat cuti mereka. Jika sudah ada kampanye, saya akan cuti. Kalau nanti pasangan cagub yang saya dukung mau kampanye, saya mau hadir, itu saya cuti dulu," tegas Abdulloh.
Selama ini sudah banyak anggota dewan yang mengajukan cuti kampanye tidak ada satu pun yang mau melanggar aturan. Ibaratnya, kata dia, anggota DPRD yang berani mengambil sikap melanggar aturan cuti kampanye sama saja bunuh diri.
Dipastikan mendapat sanksi administrasi dan akan mendapat penilaian buruk di tengah masyarakat yang nanti akan berujung warga tidak lagi mempercayai langkah politik anggota dewan.
Kampanye nanti bakal tidak efektif karena masyarakat sudah menilai citra buruk bagi anggota dewan yang tidak patuh pada aturan pilkada.
"Masing-masing partai ada paslonnya, jadi harus memenangkan paslonnya. Cuti itu pada saat menghadiri kampanye, tidak permanen. Pokoknya setiap ada paslon kampanye, harus cuti. Cuti bersifat tentatif," ungkapnya.
Baca: Sebelum Berangkat, Remaja yang Tewas dalam Bentrokan di Solo Janji Ngebonek untuk Kali Terakhir
Dia pun dengan seluruh anggota dewan yang bisa memahami, diciptakannya aturan cuti kampanye untuk memperbaiki sistem politik demokrasi yang berkualitas. Menghindari penyalahgunaan kekuasaan jabatan politik di lingkup legislatif.
"Dibuat cuti kampanye supaya kami (DPRD) tidak bisa gunakan fasilitas kampanye untuk kepentingan politik pilkada. Yang berurusan dengan politik partai harus terlepas dari fasilitas negara agar ciptakan kredibilitas dan integritas," tegasnya.