Korupsi KTP Elektronik
Hari Ini, Majelis Hakim Dijadwalkan Bacakan Vonis Setya Novanto
Pada pertengahan bulan lalu, Jaksa KPK menuntut Novanto dengan tuntutan 16 tahun penjara membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan mendengarkan vonis hakim atas dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/4/2018).
Pada pertengahan bulan lalu, Jaksa KPK menuntut Novanto dengan tuntutan 16 tahun penjara membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Novanto mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca: Jadwal Semifinal Liga Champions Pekan Ini, Liverpool vs AS Roma Siaran Langsung di SCTV
Baca: Inilah Hadiah Terbesar Maria Simorangkir Juarai Indonesian Idol 2018
Dugaan kesalahan Novanto dalam proyek KTP elektronik diyakini, telah disampaikan di pengadilan Tipikor dan akan menjadi pertimbangan hakim.
"Dihukum yang proporsional karena beliau juga ada salahnya pasti mencoba minta JC (Justice Collaborator) sepertinya kita engga sepakat beliau mendapat JC.
Kan, terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Agus yakin putusan hakim akan sesuai dengan tuntukan Jaksa.
Baca: Pekan Kelima Liga 1 2018, Ini Jadwal Pertandingan Selengkapnya, Borneo FC Bakal Ketemu Madura United
Baca: Acara Ulang Tahun Berubah Jadi Mencekam Saat Hendak Tiup Lilin, Lhat Videonya
Agus memastikan, pihaknya akan terus menindaklanjuti perkembangan kasus korupsi elektronik meski Novanto telah divonis.
Termasuk kemungkinan adanya nama-nama lain dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
"InsyaAllah. Kami selalu mengikuti proses itu dari fakta yang terungkap di pengadilan kemudian kerja temen-temen di penyidikan dan penuntutan kalau kemudian ada yang harus ditindak lanjuti, ya ditindaklanjuti," ujarnya.