Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Dihukum 15 tahun Penjara Usai Terbukti Tersandung Kasus e-KTP
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Garry Andrew Lotulung/KOMPAS.com
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Baca: Pengakuan Perawat, Ini Alasan Setya Novanto Diinfus Pakai Jarum Anak-anak
Intervensi itu dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu, dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.
Jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.
Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara",
Berita Terkait