KPU Kekeuh Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pileg 2019
KPU mempersilakan pihak yang tidak sepakat atau keberatan dengan pelarangan tersebut dapat mengajukan gugatan
Editor:
Januar Alamijaya
Usulan tersebut disepakati untuk diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Pileg dan bukan diserahkan kepada partai politik.
"Lobi kita sudah oke. Mereka (DPR) sudah sampai (bilang) ya terserah KPU," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).(Moh Nadlir)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Napi Korupsi Tetap Dilarang Ikut Pileg, KPU Siap Digugat ke MA".