KPU Kekeuh Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pileg 2019

KPU mempersilakan pihak yang tidak sepakat atau keberatan dengan pelarangan tersebut dapat mengajukan gugatan

Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan 

Usulan tersebut disepakati untuk diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Pileg dan bukan diserahkan kepada partai politik.

"Lobi kita sudah oke. Mereka (DPR) sudah sampai (bilang) ya terserah KPU," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).(Moh Nadlir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Napi Korupsi Tetap Dilarang Ikut Pileg, KPU Siap Digugat ke MA".


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved