Hari Buruh Internasional, KSPSI Balikpapan Mencatat Ada yang Belum Bentuk Serikat Pekerja

Perusahaan yang tidak ada serikat pekerja, maka si buruh akan selalu ikut permainan aturan dari perusahaan,” tegasnya.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Massa dari berbagai organisasi buruh berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Sedunia di depan Istana Negara RI, Jakarta, Kamis (1/5/2014). Peningkatan kesejahteraan dan penghapusan tenaga kerja alih daya menjadi isu utama dalam tuntutannya kepada pemerintah. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jelang peringatan hari buruh internasional (May Day), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Balikpapan memberikan catatan penting selama setahun belakangan.

Bahwa masih ada buruh yang belum membuat serikat pekerja di perusahaan tempat kerjanya.

Demikian disampaikan NG Priyono, Ketua KSPSI Kota Balikpapan, yang menyatakan ada ratusan perusahaan di Balikpapan para tenaga kerjanya belum membentuk serikat pekerja.

Catatan KSPSI Balikpapan, banyak yang belum tahu tenaga kerja memiliki hak membentuk serikat tenaga kerja.

Karena itu, perusahaan yang ada di Kota Balikpapan tidak boleh melarang para karyawannya membentuk serikat pekerja.

“Diatur di Undang-undang. Yang belum bentuk, segera dibentuk,” katanya kepada Tribunkaltim pada Senin (30/4/2018).

Baca juga:

Menurut dia, serikat pekerja yang ada di Kota Balikpapan seyogyanya menelurkan serikat kerja supaya ada perlindungan dan memiliki kekuatan daya tawar.

“10 orang saja di perusahaan sudah bisa bentuk serikat pekerja,” ujarnya.

Kata Priyono, tidak perlu takut dan risau, setiap kelompok tenaga kerja bisa membentuk serikat pekerja.

Kalau pun ada ancaman dan pelarangan bisa melaporkan ke beberapa organisasi buruh yang ada di Balikpapan.

“Kalau sudah terbentuk serikat pekerja, si buruh punya daya tawar. Bisa punya Peraturan Kerja Bersama. Perusahaan yang tidak ada serikat pekerja, maka si buruh akan selalu ikut permainan aturan dari perusahaan,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai outsourcing, pihaknya tidak bisa membantah sebab aturan Undang-undang tenaga kerja juga memperbolehkan. Karena itu organisasi buruh susah untuk menolak.

Pastinya, KSPSI menilai sistem kerja outsouring merugikan para tenaga kerja tapi sebuah realitas yang harus diterima. Undang-undang memberlakukannya, dianggap sah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved