SIM Card Sudah Terlanjur Diblokir? Ini yang Harus Kamu Lakukan Jika tak Ingin Ganti Kartu
Hal ini berarti, pengguna yang belum meregistrasi ulang kartu perdana miliknya akan diblokir total.
TRIBUNKALTIM.CO - Seperti yang telah diketahui, program registrasi ulang kartu perdana telah dimulai sejak Oktober 2017 lalu.
Program ini tentu saja sangat membantu mengurangi tindak penipuan melalui SMS dan telepon.
Biasanya, kamu bisa melakukan registrasi ulang kartu perdana dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format yang telah ditetapkan.
Akan tetapi, hal tersebut tidak lagi bisa kamu lakukan per 1 Mei 2018 ini loh.
Baca: NIK Cuma Bisa untuk Tiga Kartu, Begini Cara Mudah Unreg Jika Mau Ganti SIM Card
Pasalnya, tepat di hari buruh tanggal 1 Mei 2018, program registrasi ulang oleh Kominfo resmi ditutup.
Hal ini berarti, pengguna yang belum meregistrasi ulang kartu perdana miliknya akan diblokir total.
Pemblokiran ini berkaitan denggan penerimaan dan pengiriman SMS, panggilan telepon, dan internet. Semua akan dinonaktifkan.
Lalu, bagaimana jika ternyata kamu berubah pikiran dan ingin mengaktifkan kembali nomormu?
Tentu saja, kamu udah nggak bisa lagi mengaktifkannya dengan mengirim SMS ke 4444.
Baca: Sudah Registrasi SIM Card, tapi Belum Yakin Terdaftar? Begini Cara Mengeceknya
Namun kamu tak perlu khawatir.
Pertama-tama, pastikan bahwa nomor yang kamu miliki masih ada masa aktifnya.
Jika nomor yang kamu miliki masih aktif, kamu bisa mencobanya mengirim SMS ke 4444 dengan mencantumkan No KK dan NIK seperti biasa.
Akan tetapi, jika cara itu tak berhasil, kamu harus datang sendiri ke gerai operator terdekat.
Jangan lupa bawa NIK dan No.KK ya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Jangan Salah Alamat SMS ke 4444, Ini Jurus Aktifkan Nomor yang Terlanjur Kena Blokir
Subscribe Youtube Channel Tribunkaltim.co di bawah ini: