Sudah Registrasi SIM Card, tapi Belum Yakin Terdaftar? Begini Cara Mengeceknya
Kementerian Komunikasi dan Informasi telah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM untuk semua operator.
TRIBUNKALTIM.CO - Sudahkah Anda melakukan registrasi kartu prabayar?
Kementerian Komunikasi dan Informasi telah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM untuk semua operator.
Registrasi ini dimulai dari 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Baca: Besok Batas Akhir, Ini 4 Tahap Pemblokiran Kartu SIM Jika Anda Tidak Melakukan Registrasi
Dikutip dari laman Kominfo.go.id, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menandaskan, registrasi ini tidak berbayar hanya cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Menurutnya, registrasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan pengguna telekomunikasi.
"Siapa yang belum pernah menerima sms mama minta pulsa, siapa yang belum pernah menerima kredit? kita tidak tahu siapa yang mengirim. Tujuan resgitrasi nomor untuk mengurangi ketidaknyamanan tersebut jika nanti ada tindakan oleh penegak hukum, akan memudahkan mereka," ujar Rudiantara berdasarkan Siaran Pers pada 7 Februari 2018.
Tak lama lagi batas waktu registrasi akan berakhir.
Baca: Hari Ini Deadline Registrasi SIM Card, Simak Cara Daftar dan Sanksinya Bila tak Mendaftarkan
Jika sampai batas yang telah ditentukan, belum juga melakukan resgitrasi, kartu pra bayar akan diblokir secara bertahap.
Bagi yang belum melakukan registrasi caranya gampang hanya dengan menyiapkan NIK dan KK lalu mengirim sms ke 4444 dengan format tertentu.
Namun, untuk yang sudah melakukan resgitrasi apakah sudah berhasil atau belum begini caranya mengeceknya.
1. Tekomsel

Bisa dicek melalui website https://www.telkomsel.com/cek-prepaid
atau cek melalui *444#