Edisi Cetak Tribun Kaltim

Megapungli Palaran, di PN Samarinda Bebas, Sampai MA Abun Divonis 10 Tahun Penjara!

Vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri Samarinda terhadap seluruh terdakwa kasus mega pungli TPK Palaran batal demi hukum.

Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Hery Susanto (Abun) 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono dan Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -  Vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri Samarinda terhadap seluruh terdakwa kasus mega pungli Terminal Peti Kemas Palaran batal demi hukum.

Usai Mahkamah Agung mengabulkan pemohon kasasi, jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dari informasi yang dihimpun, Heri Susanto alias Abun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Jafar Abdul Gafar divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 miliar.

Baca: Pemilik Golongan Darah O Wajib Tahu! Jika Cedera, 3 Kali Lebih Rentan Kematian

Sementara Sekretaris Koperasi Komura, Dwi Hari Winarno divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 miliar.

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut pencucian uang.

Hal itu tertuang dalam petikan putusan Pasal 226 juncto pasal 257 KUHP Nomor 725 K/Pid.Sus/2018.

Putusan tersebut juga menyebut seluruh terdakwa untuk dilakukan penahanan.

Masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca: Sadis Banget! Gara-gara Alasan Ini, Ayah Tega Lemparkan Putranya dari Atas Jembatan

Untuk diketahui, terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Kota Samarinda, Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya, Dwi Hari Winarno, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (21/12/2017) silam.

Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum.

Padahal dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar kepada Jafar dan Dwi.

Dengan bebasnya Jafar dan Dwi, berarti seluruh terdakwa kasus pungli di pelabuhan ini bebas.

Sebelumnya, hakim juga membebaskan Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Hery Susanto Gun alias Abun dan Sekretaris Koperasi Serba Usaha PDIB Noor Asriansyah (Elly).

Baca: Mulan Jameela Menangis saat Roy Kiyoshi Menyampaikan Hasil Penerawangannya

Vonis bebas kepada Abun dan Elly telah dilakukan pada Selasa (12/12/2017) lalu.

Keduanya masing-masing dituntut hukuman 10 dan 6 tahun penjara oleh jaksa.

Pungutan liar di Pelabuhan TPK Palaran diungkap oleh tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli

Markas Besar Polri. Diduga pungutan liar ini mencapai ratusan juta rupiah.

Adapun untuk Komura, polisi memperkirakan total penghasilan dari praktik pungli itu mencapai Rp 2,64 triliun terhitung dari 2010 hingga 2017.

Pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana, meyakini upaya hukum kasasi terhadap empat terdakwa yang divonis bebas yakni, Jafar Abdul Gaffar, Dwi Hari Winarno, Hery Susanto Gun, dan Noor Asriansyah, dikabulkan Mahkamah Agung.

Pasalnya, kasus pungutan liar dengan dugaan pencucian uang dan pemerasan di Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan Koperasi Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu menjadi perhatian publik.

"Mudah-mudahan Mahkamah Agung bisa memberikan keadilan. Saya yakin benar, bahwa Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan dalam perkara ini. Dua-duanya sudah diajukan kasasi," ucap Fadil, usai menghadiri sidang paripurna khusus HUT Pemprov Kaltim ke 61, di Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin, 8 Januari lalu.

Menurut Fadil, perkara mega pungli yang diungkap Mabes Polri dan Polda Kaltim menjadi perhatian masyarakat. "Karena perkara ini jadi perhatian masyarakat. Selayaknya memang dihukum," tegas Fadil. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved