Edisi Cetak Tribun Kaltim

Segera Eksekusi, Jaksa Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA Perkara Megapungli TPK Palaran

Kejari belum menerima putusan tingkat kasasi kasus pencucian uang mega pungli TPK Palaran dari Pengadilan Negeri Samarinda.

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
tribun kaltim

Baca: MotoGP Spanyol 2018 Digelar Akhir Pekan Ini, Sirkuit Jerez Resmi Ganti Nama, Begini Penjelasannya

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Abun hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa dianggap melanggar pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 KUHP jo UU No 8 Tahun 2010. Sedangkan Ely dinyatakan melanggar pasal 368 ayat 1 dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Gaffar dan Dwi dinilai melanggar pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Gaffar dan Dwi dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved