Rabu, 22 April 2026

Belum Ada Petunjuk Teknis Pemilihan Wawali, Pansus Akan Berguru ke Daerah Lain

Agenda paling dekat adalah bertemu dengan Pj Walikota Samarinda untuk meminta masukan, saran dan meminta tanggapan.

Penulis: Doan E Pardede |
HO
Adhigustiawarman, Ketua Pansus Penyusunan Tartib Pemilihan Wawali Samarinda 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -  Penyusunan Tata Tertib (Tartib) Pengusulan dan Pemilihan Calon Wakil Walikota Samarinda pengganti almarhum Nusyirwan Ismail yang telah meninggal dunia 27 Februari 2018 lalu, ternyata cukup menyita perhatian Panitia Khusus (Pansus) yang baru saja dibentuk. 

Utamanya, kasus seperti ini disebut-sebut baru pertama kali terjadi di Indonesia.

Di mana seperti diketahui, saat Nusyirwan Ismail meninggal dunia, pucuk pimpinan tertinggi di Pemkot Samarinda dipegang oleh Zairin Zain, Penjabat (Pj) Walikota Samarinda yang ditunjuk Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

Gubernur harus menunjuk Pj Walikota karena Walikota Samarinda Syaharie Jaang dan Wakilnya Nusyirwan Ismail menjalani cuti di luar tanggungan negara, karena sedang mengikuti tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2018.

Dan kabar yang ramai beredar, posisi Jaang dalam Pemilihan Gubernur ini juga ikut menentukan. Jika Jaang terpilih, maka Wawali ini akan langsung menjadi Walikota.

Posisi Jaang yang merupakan kader Partai Demokrat berkaitan dengan apakah Partai Demokrat  yang juga menjadi pengusung pasangan Syaharie Jaang - Nusyirwan Ismail (JaaNur) bersama PKS dan NasDem dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda tahun 2015 lalu berhak mengajukan nama calon Wawali pengganti atau tidak.

"Jadi, yang di Samarinda ini memang cukup unik. Saya rasa ini baru pertama kali terjadi di Indonesia," ujar Adhigustiawarman, Ketua Pansus Penyusunan Tartib kepada Tribunkaltim.co, Minggu (6/5/2018).

Secara umum, tutur Adhi, sapaan akrab Adhigustiawarman, landasan hukum penyusunan Tartib adalah ketentuan yang mengatur tentang penggantian Kepala Daerah, yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Baca juga:
 
 

Nantinya, Tartib ini secara umum akan menjabarkan hak-hak dan kewenangan DPRD Kota Samarinda, pembentukan kepanitiaan, tata cara dan proses pemilihan Wawali, perlengkapan pemilihan, persyaratan calon, verifikasi persyaratan calon, jadwal pemilihan, visi dan misi calon, hingga ketentuan peralihan dan penutup. 

"Tapi ini hanya mentah saja, dan tidak menutup kemungkinan ini akan berkurang atau ada yang ditambah. Misalnya ada kearifan lokal yang akan kita masukkan," ujarnya.

Masalah saat ini, kata Adhi, Undang-Undang yang mengatur seputar penggantian Kepala Daerah ini belum memiliki Petunjuk Teknis yang menjadi acuan di daerah. 

Solusinya, Pansus akan berupaya menyempurnakan Tartib dengan melakukan studi banding ke daerah yang setidaknya pernah mengalami kejadian serupa, yakni di Provinsi Riau dan Sumatera Utara.

Walau kasus yang terjadi tidak persis sama, setidaknya pengalaman di dua daerah ini ketika menentukan pengganti Kepala Daerah yang telah meninggal dunia bisa menambah referensi Pansus.

"Memang ada yang bisa kita contoh, yang sudah melakukan penggantian Kepala Daerah karena meninggal. Bedanya, di sana tidak ada Pemilihan Gubernur. Kita studi banding dululah," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved