OTT Anggota Parlemen RI, KPK Amankan 1,9 Kilogram Logam Mulia
"Ini kan sudah ada program E-Budgeting, E-Planning dan segala macam program yang sudah transparan," jelasnya.
Agus mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan yang telah membantu dan bekerjasama untuk mengungkap kasus tersebut. Serta berharap agar kerjasama terus berlanjut.
Adapun dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OTT Anggota DPR RI, KPK Amankan 'Serenteng' Logam Mulia