Kendaraan Berbobot Lebih dari 8 Ton Masih Dilarang Lewat Jembatan Mahakam
Hingga saat ini, kondisi keamanan Jembatan Mahakam pasca ditabrak ponton pengangkut batu bara 19 April 2018 lalu, belum diketahui.
Penulis: Doan E Pardede |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hingga saat ini, kondisi keamanan Jembatan Mahakam pasca ditabrak ponton pengangkut batu bara 19 April 2018 lalu, belum diketahui.
Namun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kaltim Ir HM Taufiq Fauzi kepada Tribunkaltim.co, Senin (7/5/2018) memastikan bahwa Tim Investigasi dari Kementerian PUPR sudah ada di Kota Samarinda.
Hanya saja, tim ini masih belum bisa bekerja maksimal karena ada alat khusus yang harus didatangkan dari Kementerian PUPR di Jakarta.
Baca: Terungkap Ini Penyebab Stefanus Marah dan Habisi Nyawa Calon Istrinya
Adapun pekerjaan yang akan dilakukan Tim Investigasi, antara lain uji beban, uji pondasi, hingga uji bentang.
Sembari menunggu alat tiba, tim ini akan melakukan pengumpulan data di lapangan.
"Mungkin minggu ini sudah datang alat khususnya," ujarnya.
Baca: BREAKING NEWS - Kebakaran Besar Landa Permukiman Temindung Permai saat Warga Tidur Pulas
Berdasarkan pemeriksaan awal, jelas Taufiq, Jembatan Mahakam memang masih aman untuk dilalui.
Hanya saja demi keamanan, beban kendaraan yang akan melintas dibatasi menjadi maksimal 8 ton.
Sebenarnya, kata Taufiq, larangan ini sudah diberlakukan sejak Jembatan Mahakam ditabrak ponton 2 tahun lalu.
Baca: Debat Publik Pilgub Kaltim Kedua di I News TV, Tiap Paslon Siapkan Isu Kesejahteraan
Namun walau dilarang, ada saja kendaraan besar seperti trailer yang melintas di Jembatan Mahakam. Saat ini, larangan ini akan dipertegas.
Untuk kendaraan-kendaraan dengan bobot lebih dari 8 ton akan dialihkan ke Jembatan Mahulu.
Baca: Chelsea Pangkas Jarak Poin, Posisi Liverpool Terancam
Terkait sanksi bagi perusahaan batubara penabrak yang oleh sebagian pihak dinilai tak memberikan efek jera, sehingga membuat kejadian seperti ini terus berulang, akan jadi perhatian.
DPUPR Kaltim menurutnya akan berkonsultasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VII.
"Harusnya memang ada sanksi, supaya ini tidak terus berulang," ujarnya.
Baca: Kasus Rizieq Dihentikan Usai Alumni 212 Bertemu Jokowi? Ini Penegasan Istana
Dan 2019 mendatang, wacana agar pengamanan dan bentang Jembatan Mahakam ini diperkuat juga sudah mengemuka.
Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XII akan mengusulkan anggaran seputar penguatan bentang dan pengamanan tersebut ke Kementerian PUPR.
"Tapi masih dikaji lagi ini," katanya. (*)