Hampir Saja, Keindahan Bawah Laut Derawan Terancam Bom ikan
Melihat gelagat mencurigakan anggota Ditpolairud Polda Kaltim yang melakukan patroli mendatangi kapal tersebut.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran unit patroli Ditpolairud Polda Kaltim mengamankan kelompok nelayan, Minggu (13/5/2018). Lantaran melakukan penangkapan ikan menggunakan alat peledak alias bom di perairan Tanjunh Batu Derawan, Berau Kalimantan Timur.
"Kami amankan karena mereka menggunakan alat tangkap yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan," kata Dirpolairud Polda Kaltim melalui Kasatrolda AKBP Putra Wiratama, Selasa (15/5/2018).
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Toni Suhaimi (35), diketahui pada Sabtu (12/5/2018) ia memasuki perairan Tanjung Batu, Pulau Derawan menggunakan kapal klotok, ia tak sendiri. Ia bersama 4 orang anak buah kapal (abk).
Baca: Pertamina dan Pemkab Berau Gelar Operasi Pasar Elpiji Melon, Kalangan Mampu Ikut Antre
Melihat gelagat mencurigakan anggota Ditpolairud Polda Kaltim yang melakukan patroli mendatangi kapal tersebut.
Mereka melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal klotok tanpa nama yang sedang sandar di sebuah pondok tanpa penghuni.
Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal ditemukan, alat kompressor dan alat pendukung selam ( kaca mata, snorkle, fins dan regulator).
Tak berhenti di kapal, petugas juga turun ke pondok dan melakukan pemeriksaan. Benar saja polisi menemukan 8 botol (bok ikan) siap pakai dan 1 diriken berisi 5 liter bahan peledak.
Baca: Sehari Sebelum Meninggal, Gogon Sempat Melawak di Pilkada Lampung. Begini Kesaksian Kadir
Petugas pun mengamankan kelima warga tersebut ke kantor polisi. Saat ini Toni yang tak lain merupakan juragan kapal ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat pasal 85 jo pasal 9 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dan/atau Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. "Saat ini diamankan, untuk diproses hukum lebih lanjut," tuturnya saat ditemui di Mako Ditpolairud Polda Kaltim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/unit-patroli-ditpolairud-polda-kaltim_20180515_113326.jpg)