Soal Pendaftaran Lapangan Kinibalu sebagai Cagar Budaya, BPCBP Hanya Mengusulkan

Terpisah Kepala Dinas Kebudayaan Samarinda, Abdul Aziz mengatakan belum bisa membentuk tim cagar budaya.

www.langitkaltim.com
Foto Udara Lapangan Bola Kinibalu Samarinda 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sempat beredarnya surat pendaftaran Lapangan Kinibalu untuk menjadi Cagar Budaya ikut dikonfirmasi Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (BPCBP) Kaltim.

Balai yang kewenangannya ada di bawah DIsdik Kaltim ini, menyebut Lapangan Kinibalu belum berstatus cagar budaya.

Kasi Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan BPCBP Kaltim, Budi Istiawan mengatakan Lapangan Kinibalu hanya didaftarkan menjadi objek cagar budaya.

"Kalau dulu didaftarkan langsung jadi objek budaya, sekarang tidak lagi," ujarnya Senin (21/5/2018).

Baca juga:

Mengharukan, Demi Ibu Bayi Kembar Empat, Warga Ramai-ramai Donorkan Darah ke PMI

Lawan Berstatus Tim Promosi, Pelatih Mitra Kukar Enggan Anggap Remeh PSMS Medan

Peringati 20 Tahun Reformasi, Mahasiswa Gelar Aksi Damai di DPRD Kaltim, Ini Tuntutannya. . .

Begini Jawaban Pelatih Baru PSG soal Kemungkinan Rekrut Gianluigi Buffon

Pihaknya membantah lantaran beredar surat pendaftaran Lapangan Kinibalu per 17 Mei lalu.

Disebutkan dalam surat bahwa lapangan seluas 16.261 meter persegi tersebut memiliki nilai sejarah kemerdekaan.

Memang surat yang beredar itu diusulkan oleh BPCBP Kaltim kepada Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Namun pihaknya menyebut usulan itu wajar.

"Kami hanya sampaikan usulan dari masyarakat. Mengusulkan kan tidak salah," ucapnya.

Budi pun menjelaskan prasyarat sebuah objek bisa menjadi cagar budaya sesuai UU 11/2010 tentang cagar budaya.

Di antaranya, setelah mendaftar, pemerintah kabupaten/kota diharuskan membuat tim ahli cagar budaya.

Setelah itu tim ahli akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk ditetapkan sebagai objek budaya.

"Setelah itu tergantung kesiapan kabupaten/kota, kalau mereka ada buat tim. Nanti mereka sidang untuk memutuskan, apakah (lapangan Kinibalu) layak atau tidak jadi cagar budaya," kata Budi.

Hal tersebut, membuat tindak lanjut setelahnya ada di Pemkot Samarinda. Budi menambahkan pihaknya sudah bersurat kepada Pemkot Samarinda agar membentuk tim ahli cagar budaya. Sayangnya belum ada jawaban untuk itu.

“Sudah dua kali kami bersurat, sekitar 2015 dan 2016," tutur Budi.

Terpisah Kepala Dinas Kebudayaan Samarinda, Abdul Aziz mengatakan belum bisa membentuk tim cagar budaya.

“Dinas kami ini baru setahun terbentuk. Ini pun kami masih mendata tempat-tempat yang memiliki nilai budaya itu sendiri,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved