Edisi Cetak Tribun Kaltim

2 Tahun Kerja, Saber Pungli Kaltim Sudah Lakukan 29 Operasi Tangkap Tangan

sejumlah praktik pungli mulai dari yang kecil hingga kelas kakap berhasil terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO ‑ Sejak diluncurkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kaltim, sejumlah praktik pungli mulai dari yang kecil hingga kelas kakap berhasil terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kasus megapungli di Terminal Petikemas (TPK) Palaran Samarinda paling fenomenal lantaran total kerugian negara mencapai Rp 296 miliar.

Ketua Satgas Saber Pungli Kaltim Kombes Pol Edhy Moestofa saat ditemui Tribun Kaltim di ruang kerjanya, belum lama ini mengungkapkan, selama kurun waktu 2 tahun kerja, Tim Saber Pungli melakukan OTT sebanyak 29 kali. Sekadar diketahui Satgas Saber Pungli resmi beroperasi pada 28 Oktober 2016 lalu.

Baca: Dul Jaelani Curhat, Rasakan Perbedaan Antara Mulan Jameela dan Maia Etianty

"Meski semakin ke sini, para pelaku pungli semakin rapi modusnya. Kita juga nggak pantang menyerah, buktinya masih ada yang kita tangkap," ujarnya.

Jumlah tersangka yang berhasil diproses sebanyak 42 pelaku. Sementara jumlah uang barang bukti yang berhasil disita Satgasda Saber Pungli Kaltim senilai Rp 345.378.500. "Ini di luar megapungli TPK Palaran. Karena skalanya kakap, kita di- backup Mabes Polri kemarin," tutur Edhy.

Dikemukakan, Edhy, pihaknya menikmati beban dan tanggung jawab yang diemban saat ini, sejak 2016 hingga 2018. Tak lain dalam rangka memberantas praktik suap dan pungli di sejumlah instansi layanan publik maupun instansi lainnya di Kalimantan Timur.

Baca: THR PNS 2018 Segera Cair, Ada yang Dapat hingga Ratusan Juta! Ini Rincian Tunjangannya

"Sukanya kita merasa diberikan tanggung jawab lebih. Kita seolah‑olah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi KPK skala kecil," tutur perwira 3 melati di pundak kepada Tribun sambil tersenyum.

Lanjut Edhy, tak hanya menindak pungli terhadap instansi publik, pihaknya juga melakukan bersih‑bersih di internal institusi kepolisian. "Bukannya di luar saja, kita bersih‑bersih di dalam juga. Polisi di dalam kalau ada macam‑macam kita bersihkan juga," katanya.

OTT merupakan langkah terakhir yang dilakukan Tim Satgas Saber Pungli. Seluruh Satgas Saber Kabupaten/Kota di Kaltim secara periodik melakukan sosialisasi berkaitan pencegahan praktik pungli kepada berbagai instansi maupun lembaga publik.

Baca: THR PNS 2018 Segera Cair, Ada yang Dapat hingga Ratusan Juta! Ini Rincian Tunjangannya

Untuk sosialisasi dari catatan kepolisian, sudah 119 kali dilaksanakan di 9 kabupaten/kota sejak 2016 hingga 2018.

Adapun instansi yang terkena OTT Satgas Saber Pungli di antaranya, Pertamina, Pelindo, Kantor Desa, Dishub, Pelindo, BPN, Disdukcapil, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dispenda, Dinas Pasar, dan Dinas KUPT Stadion Aji Mbut. Selain itu ada juga OTT yang menyasar oknum RT, masyarakat bahkan Institusi Polri.

"Sebenarnya ada yang ganjel. Kalau ke dalam, itu kan, teman. Tapi kami ada istilah. Teman ya teman, tindak tetap tindak. Termasuk instansi rekan di luar yang terkena," kata Edhy.

Baca: Edan, Cuma Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Remaja 19 Tahun Tega Aniaya Ibu Kandungnya

Edhy sedikit tertutup saat ditanya tentang hal‑hal yang berkaitan dengan teknis pengungkapan. Ia berdalih hal tersebut merupakan rahasia dapur penyidik.

Saat disinggung pernahkah jajarannya diimingi uang dari pelaku pungli, agar meloloskan mereka dari jerat hukum. Edhy memastikan di tahapan penindakan hal tersebut dipastikan tidak ada.

"Di tingkat pemeriksaan saya tidak tahu. Kalau di penindakan, ndak mungkin. Kalau ketangkap pasti tetap proses lebih lanjut," katanya.

Saat ditanya kendala, sejauh ini menurutnya belum ada kendali berarti. Kendati demikian soal anggaran jadi hal klasik yang biasa jadi hambatan. Edhy pun tak memungkiri hal itu.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Paser, Satgas Saber Pungli tak didukung anggaran dari pemerintah kabupaten. Padahal delapan pemerintahan kabupaten/kota lainnya mengalokasikan dana APBD untuk Satgas Saber Pungli.

"Kabupaten Paser, nggak kasih (anggaran), tapi sudah ditegur tingkat pusat. Pemerintah lainnya sudah semua, selain Paser. Alasannya telepon saja mereka (pemkab). Kami sudah mengingatkan. Rapat saber tingkat provinsi kita sampaikan. Sudah 2 tahun gak nurunkan anggaran," selorohnya.

Baca: Panitia Masjid Istiqlal Disebut Tolak Anies Baswedan Isi Ceramah Tarawih? Begini Cerita Sebenarnya

Megapungli TPK Palaran

Pemberitaan sebelumnya, vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri Samarinda terhadap terdakwa kasus megapungli TPK Palaran batal demi hukum. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemohon kasasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda.

Informasi yang dihimpun, terdakwa Heri Susanto alias Abun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Jafar Abdul Gafar divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 miliar. Sementara Sekretaris Koperasi Komura, Dwi Hari Winarno divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 miliar.

Dalam putusan MA, ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama‑sama dan berlanjut pencucian uang. Hal itu tertuang dalam petikan putusan Pasal 226 juncto pasal 257 KUHP Nomor 725 K/Pid.Sus/2018.

Putusan tersebut juga menyebut seluruh terdakwa untuk dilakukan penahanan. Masa penahanan yang telah dijalani masing‑masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Ketua Satgas Saber Pungli Kaltim Kombes Pol Edhy Moestofa saat dikonfirmasi soal penanganan kasus megapungli TPK Palaran Samarinda tampak semangat.

Baca: Jelang Final Liga Champions, Juergen Klopp Belum Temukan Titik Lemah Real Madrid

Pihaknya mengakui lemahnya pengawasan terhadap jalannya proses hukum kasus tersebut di meja hijau. Hingga akhirnya, PN Samarinda memutus vonis bebas kepada para terdakwa. Kontan hal itu membuat kaget banyak pihak, tak terkecuali institusi Polri.

Edhy menganggap putusan hakim pada saat itu penuh kontroversi. Dengan dalil, unsur formil dan materil perkara tersebut lengkap. Sehingga, dirinya merasa bingung mengapa hakim justru menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.

Pihak kepolisian pun merespon dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan dengan melakukan upaya hukum, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA kemudian membatalkan putusan PN Samarinda atas vonis bebas yang dialamatkan kepada terdakwa. Kemudian menjatuhkan vonis hukuman kepada 3 terdakwa kasus megapungli TPK Palaran Samarinda.

Baca: Ketika Ahmad Dhani Menikahi Mulan Jameela, Ternyata Dul Sempat Kesal, Ini Kisahnya

Untuk diketahui, terdakwa kasus pungli di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, yakni Jafar Abdul Gaffar, Dwi Hari Winarno, Hery Susanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah (Elly) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Samarinda.

Kasus pungli di TPK Palaran diungkap oleh tim Saber Pungli Polda Kaltim bersama Mabes Polri dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. (bie/bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved