2,4 Juta Hektare Izin Sawit yang Diterbitkan, Tapi yang Ditanam Baru 1,3 Juta, Ini Alasan Pengusaha
Jumlah luas izin perkebunan sawit yang telah diterbitkan di Kaltim mencapai 2 juta hektare lebih.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Jumlah luas izin perkebunan sawit yang telah diterbitkan di Kaltim mencapai 2 juta hektare lebih.
Namun, realisasi tanamnya masih berkisar di angka 1,3 juta hektare.
Ini berarti ada sekitar satu juta hektare lahan yang belum ditanami.
Meski demikian, pengusaha kperkebunan kelapa sawit enggan disalahkan atas belum optimalnya realisasi tanam tersebut.
Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim, Azkmal Ridwan menyebut, banyak persoalan yang menghambat pengusaha merealisasikan penanaman di area izin yang dimiliki.
Satu diantaranya yakni soal perizinan.
Azkmal menjelaskan, mulanya pemerintah Kaltim akan mengalokasikan ruang seluas 5 juta hektare untuk perkebunan sawit.
Dari jumlah tersebut, 3 juta hektare diantaranya sudah diterbitkan izin.
Baca: Penyelesaian Lahan KEK Maloy Sudah 90 Persen
Namun, baru 2,4 juta hektare izin yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Dan baru 1,3 juta hektare yang ditanami.
"Saya bisa bilang perizinan ini lambat. Jumlah petugas perizinan sama yang mau mengurus izin tidak sebanding. Perkebunan sawit inikan izinnya lintas instansi. Ada BPN, ada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan lainnya," ungkap Azkmal, Kamis (24/5/2018).
Meski demikian, Azkmal juga tak memungkiri ada perusahaan perkebunan yang sengaja belum menanam.
"Jadi, ada sebagian pengusaha perkebunan yang bukan pekebun. Ada perusahaan yang serius tanam, ada yang setengah-setengah, dan ada yang tak serius," katanya.
Perusahaan yang serius pun, menurut Azkmal, kesulitan untuk merampungkan semua perizinan.
Meskipun, syarat untuk mengantongi perizinan itu sudah terpenuhi.
"Kita bukan minta dimudah-mudahkan kok. Contohnya begini, kalau syarat untuk dapat izin itu ada 10, terus kita punya 10 itu, ya dikasih lah izinnya. Tapi, kalau kita hanya punya 8 saja, kurang 2, ya jangan dikasih izinnya," tegas Azkmal.
Persoalan lain yang sangat krusial menghambat realisasi tanam adalah tumpang tindih lahan.
"Pemerintah kasih izin, tapi di lapangan tumpang tindih. Kan harusnya, yang sudah dikeluarkan izin sawit ya jangan lagi di atasnya diterbitkan izin tambang. Ini saling tumpang tindih, akhirnya kita tidak bisa tanam," kata Azkmal.
Baca: Sebelum Masuk Istana, Ali Mochtar Ngabalin Pernah Singgung Jokowi Kerempeng, Korup, dan Otoriter!
Azkmal meminta pemerintah memiliki database yang sama terkait peruntukan lahan.
Sehingga, tumpang tindih yang demikian tidak perlu terjadi.
"Jadi tidak hanya terbitkan izin-izin saja. Akhirnya kita (pengusaha) yang berkelahi di lapangan," tuturnya. (*)